Dokumen Kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik, dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta berfungsi sebagai identitas diri dan dasar untuk berbagai urusan publik serta pembangunan. Contohnya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta catatan sipil seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.
Fungsi Dokumen Kependudukan
Identitas Diri:
Dokumen seperti KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi penduduk.
Persyaratan Pelayanan Publik:
Merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan urusan administrasi lainnya.
Pengelolaan Data:
Data dari dokumen kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk program kesejahteraan dan pembangunan.
Alat Bukti Autentik:
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti sah dari peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.
Contoh Dokumen Kependudukan
> Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat informasi susunan keluarga.
> Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
> Akta Catatan Sipil: Dokumen yang mencatat peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
> Surat Keterangan Kependudukan: Dokumen berupa surat yang dikeluarkan setelah penduduk melaporkan peristiwa kependudukan.
> Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas khusus bagi anak-anak.
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================