Ketentraman dan Ketertiban Wilayah, tidak terlepas dari pembinaan, bimbingan dan pendampingan dari Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting dan pengamanan tempat-tempat penting rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi;
- Pelaksanaan patroli rutin dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh daerah;
- Pelaksanaan penanganan dan pengedalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
- Pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerja sama di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Pelaksanaan pengoordinasian kerja sama teknis Pemerintah Daerah dengan instansi terkait di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, peningkatan Sumber Daya Aparatur serta sumber daya anggota Perlindungan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.