Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :
a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
f. Dan lain-lain.
Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :
- Petugas Desa
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa
b. Petugas Makam
c. Penjaga Pasar
d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
e. Dan lain-lain.
- Kader Desa
Contoh :
a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
d. Kader Teknis Desa (KTD)
Kewenangan dan Tanggung Jawab :
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.
Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) -> Tautan BPD
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) -> Tautan BUMDes
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).
====================
LEMBAGA PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan adalah badan atau instansi yang melaksanakan proses pendidikan dan belajar-mengajar untuk membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan. Lembaga ini berperan penting dalam mengembangkan potensi diri, membentuk karakter, dan mempersiapkan individu untuk kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik. Contohnya adalah sekolah, kursus, dan universitas.
Ciri-ciri utama lembaga pendidikan
- Tempat berlangsungnya proses pendidikan: Merupakan tempat di mana kegiatan belajar-mengajar terjadi.
- Agen sosialisasi lanjutan: Berfungsi sebagai perpanjangan dari lembaga keluarga untuk mengenalkan individu pada kehidupan bermasyarakat lebih luas.
- Penyampai ilmu dan budaya: Bertujuan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan budaya untuk membentuk perilaku yang lebih baik.
- Peningkatan kualitas individu: Berfungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan individu untuk menghadapi lingkungan kerja dan sosial.
Jenis-jenis lembaga pendidikan
- Pendidikan Formal: Lembaga pendidikan yang terstruktur, berjenjang, dan memiliki kurikulum yang jelas. Contohnya adalah sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi.
- Pendidikan Nonformal: Lembaga yang berfungsi sebagai pelengkap dari pendidikan formal. Contohnya adalah kursus bahasa, kursus komputer, atau bimbingan belajar.
- Pendidikan Informal: Pendidikan yang terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat secara alami, tanpa struktur atau kurikulum yang formal. Contohnya adalah nasihat orang tua, interaksi sehari-hari dengan keluarga, atau kegiatan bersama tetangga.
====================
LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
1) Kelompok Bermain (KB) Sri Rejeki, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001
2) Kelompok Bermain (KB) Al Ishlah, Dk. Plukisan, RT.016/RW.003
Taman Kanak-kanak (TK)
1) TK Sarinah, Dk. Candiroto, RT.013/RW.003
2) TK Muslimat NU, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001
Sekolah Dasar (SD)
1) SD Negeri 1 Sumbung, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001
1) SD Negeri 2 Sumbung, Dk. Sukorejo, RT.005/RW.002
====================
TPQ
TPQ adalah singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an, yaitu lembaga pendidikan nonformal keagamaan Islam yang bertujuan untuk mengajarkan anak-anak membaca dan menulis Al-Qur’an, serta dasar-dasar agama Islam sejak usia dini. TPQ berperan dalam membentuk karakter anak menjadi pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa Islami, dan memiliki kemampuan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan TPQ
- Membaca dan menulis Al-Qur’an: Melatih anak-anak agar mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
- Memahami dasar agama Islam: Membekali anak dengan pengetahuan dasar tentang agama Islam.
- Menghafal Al-Qur’an: Mendorong anak-anak untuk menghafal ayat-ayat Al-Qur’an.
- Mengamalkan nilai-nilai Islam: Mendidik anak agar mampu mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
- Membentuk karakter: Menumbuhkan akhlakul karimah atau akhlak mulia dan karakter Islami pada anak.
Materi pembelajaran
- Materi pokok di TPQ meliputi bacaan Al-Qur’an, materi salat, doa-doa pendek, dan adab sehari-hari.
Jenjang pendidikan
- TPQ biasanya ditujukan untuk anak usia sekitar 7 hingga 12 tahun.
TPQ Fatimah Dukuh Sumbung RT.001/RW.002
====================
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================