Mutasi Penduduk
Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.
PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)
- Asli Kartu Keluarga (KK);
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi Akta Lahir;
- Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
- Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
- Asli surat pindah dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo dan Dispendukcapil Boyolali jika antar Kabupaten/Provinsi);
- Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.
PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK
- Surat Pindah dari Daerah Asal :
- Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka surat pindah dari Desa/Kelurahan Asal
- Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka Surat Pindah dari Desa/Kelurahan Asal
- Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Boyolali untuk keperluan entry data;
- Biodata penduduk;
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi akta kelahiran;
- Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
- Fotocopi ijazah terakhir;
- Fotocopi KK yang ditumpangi;
- Foto 3×4 dua lembar;
- Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
- Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo;
- Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
- Penerbitan KK dan KTP dengan alamat di Pemerintah Desa Sumbung.
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================