Daily Archive 05/07/2023

Tugas Staff Desa

Staf Desa

Staf Desa terdiri dari: Penjaga, Admin maupun Operator Desa

Penjaga / Petugas Kebersihan Desa memiliki tugas:

  1. Menjaga kebersihan dan keamanan kantor desa;
  2. Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas Admin dan Operator Desa:

  1. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan administrasi kantor dan pelayanan masyarakat;
  2. Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tupoksi Perangkat Desa

Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Perangkat Desa terdiri atas:

  1. SEKRETARIAT DESA: Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan, serta masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. KEPALA URUSAN: Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. PELAKSANA TEKNIS: Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, serta masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  4. PELAKSANA KEWILAYAHAN: Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Sekretaris Desa (Sekdes)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (Kaur)

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi: mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi: melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi: melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Dusun (Kadus):

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa berhak untuk:

  1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
  2. mendapatkan perlindungan hukum atas tugas yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan hak Perangkat Desa dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BUKU REGISTER DESA SESUAI TUPOKSI PERANGKAT DESA

Berbicara buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.

Berikut daftar buku Register Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa :

  1. Sekretaris Desa
    1. Buku Peraturan Di Desa;
    2. Buku Keputusan Kepala Desa;
    3. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
    4. Buku Aparat Pemerintah Desa;
    5. Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa;
    6. Buku Tanah Kas Desa;
    7. Buku Tanah di Desa;
    8. Buku Leter C Desa;
    9. Buku Rincik Desa;
    10. Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa).
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
    1. Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
    2. Buku Ekspedisi;
    3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    4. Buku Tamu Umum;Buku Tamu Khusus;
    5. Buku Notulen Musyawarah;
    6. Buku Presensi Musyawarah;
    7. Buku Regster Pelayanan Surat;
    8. Buku Disposisi Surat;
    9. Buku Presensi Dinas / Ceklock.
  3. Kepala Urusan Keuangan
    1. Buku Kas Umum;
    2. Buku Kas Pembantu;
    3. Buku Kas Pembantu Pajak;
    4. Buku Bank Desa;
    5. Buku Kekayaan (Aset) Desa;
    6. Buku Data Penggunaan Aset Desa;
    7. Buku Data Aset Desa Yang Dihapus;
    8. Buku Data Aset Desa;
    9. Buku Bagi Hasil Desa;
    10. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
    11. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
    12. Buku SPJ Honorarium LKD;
    13. Buku Dokumen SPJ Kegiatan.
  4. Kepala Urusan Perencanaan
    1. Buku RPJMDes;
    2. Buku RKPDes;
    3. Buku APB Desa;
    4. Buku Rencana Anggaran Biaya;
    5. Buku Dokumen Rencana Kegiatan.
  5. Kepala Seksi Pemerintahan
    1. Buku Induk Penduduk;
    2. Buku Mutasi Penduduk Desa;
    3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
    4. Buku Penduduk Sementara;
    5. Buku Kartu Tanda Penduduk;
    6. Buku Kartu Keluarga;
    7. Buku Profil Desa;
    8. Buku Profil RT, RW, dan Dusun;
    9. Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
    10. Buku Data Catatan Kejadian;
    11. Buku Data Ijin Keramaian;
    12. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
    13. Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR).
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan
    1. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
    2. Buku Kegiatan Pembangunan;
    3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
    4. Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD;
    5. Buku Kegiatan LKD;
    6. Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat;
    7. Buku Data Pertanian;
    8. Buku Data Peternakan.
  7. Kepala Seksi Pelayanan
    1. Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPAM, Linmas);
    2. Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah;
    3. Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat;
    4. Buku Data Profil Ormas;
    5. Buku Data Profil Orpol;
    6. Buku Data Profil Organisasi Pemuda;
    7. Buku Data Profil Perempuan;
    8. Buku Data Profil LSM;
    9. Buku Data Profil Pokmas;
    10. Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan;
    11. Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
    12. Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas;
    13. Buku data Tuna Sosial (Disabilitas);
    14. Buku Data Residivis.
  8. Kepala Dusun
    1. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
    2. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
    3. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
    4. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.


CATATAN :

  1. Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
  2. Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
  3. Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
  4. Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
  5. Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa.
     

dikutip dari Simpledesa.com

Tupoksi Kepala Desa

Kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa:

.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang untuk:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APB Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Desa berhak untuk:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  6. Pelaksanaan hak Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Desa berkewajiban untuk:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajibannya Kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bagan SOTK

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAHAN DESA SUMBUNG TAHUN 2025

Berdasarkan pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) adalah sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu lembaga.

SOTK memiliki peran penting dalam sebuah organisasi. Ini dimaksudkan agar tata kelola organisasi terstruktur. Pada struktural organisasi yang biasanya diwakili oleh kotak dan garis serta menunjukkan kedudukan peran dan tugas, juga dapat menunjukkan bagaimana pelaporan dan pengawasan dilakukan.

Tupoksi adalah akronim dari tugas pokok dan fungsi. Hal ini menjadi landasan bagi suatu organisasi dalam beraktivitas dan juga menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tatanan aplikasi di lapangan. Walaupun tugas pokok dan fungsi mendapat julukan tupoksi, namun ada pula sebagian orang yang menyebut singkatan dari tugas, pokok dan fungsi sebagai “Tusi”.

Sejarah Kepala Desa

Kepala desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa saat ini bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Para pejabat Kepala Desa Sumbung semenjak berdirinya Desa Sumbung adalah sebagai berikut:

NoNamaMasa Jabatan
1.Sastro Sukarno1955 – 1964
2.Yoso Sumarto1965 – 1989
3.KH. Sangadi Al-Baihaqi1989 – 1998
4.H. Widodo Wignyo Prabowo1998 – 2013
5.Purn. Sutarto2013 – sekarang

Lurah berbeda dengan Kepala Desa. Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.

Perbedaan utama lurah dan kepala desa adalah wilayah kepemimpinan, status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, dan sistem otonomi. Lurah memimpin kelurahan (umumnya di perkotaan), berstatus PNS, diangkat oleh bupati/wali kota, dan bertanggung jawab kepada camat, sedangkan kepala desa memimpin desa (umumnya di pedesaan), dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkades, dan merupakan jabatan politik dengan kewenangan otonom.


Lurah
1) Wilayah: Memimpin kelurahan, unit administratif di lingkungan kota atau kabupaten.
2) Status: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3) Pengangkatan: Diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah, bukan dipilih oleh masyarakat.
4) Otonomi: Tidak memiliki otonomi asli, hanya melaksanakan tugas pelimpahan dari camat dan bupati/wali kota.
5) Gaji: Menerima gaji bulanan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada camat.


Kepala Desa
1) Wilayah: Memimpin desa, unit masyarakat hukum di pedesaan.
2) Status: Umumnya bukan PNS, namun bisa siapa saja yang memenuhi syarat, serta bekerja secara swadaya.
3) Pengangkatan: Dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
4) Otonomi: Memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.
5) Gaji: Mendapat penghasilan tetap dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan camat.

Singkatnya: Lurah adalah pejabat administratif di kelurahan, sementara Kepala Desa adalah pemimpin politik di desa yang dipilih langsung oleh warganya.

============

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

============

Misi Desa

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Sumbung merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Sumbung

Dalam meraih visi Desa Sumbung seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa sumbung diantaranya:

  1. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Membangun dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat desa Sumbung melalui sektor pariwisata desa.
  3. Menata Pemerintahan Desa Sumbung yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
  5. Meningkatkan kapasitas dalam berbagai aspek positif pada daya saing.
  6. Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
  7. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan relegi.
  8. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
  9. Mempermudah segala layanan perijinan investasi yang didukung dengan peningkatan infrastruktur yang memadai.

=======

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

=======

Visi Desa

Seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa. Visi-Misi Kepala Desa Sumbung disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Kepala Desa Sumbung, sebagai berikut:

“Mewujudkan Sumbung Yang Pro Investasi, Masyarakat Yang Sejahtera Berbasis Ekonomi Mandiri dan Pariwisata”

RPJMDes Desa Sumbung Tahun 2019-2025 (2027)

Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mentatur tetang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan 2 periode.

Visi desa adalah gambaran keadaan masa depan yang ideal dan diinginkan oleh masyarakat desa, yang mencerminkan potensi dan kebutuhan desa tersebut. Visi ini disusun melalui pendekatan partisipatif, melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum untuk mencapai tujuan kemajuan, kemandirian, kesejahteraan, serta pelayanan yang baik bagi masyarakat. Visi desa berfungsi sebagai pedoman atau arah untuk mewujudkan kondisi desa ideal di masa depan, yang berfungsi sebagai:

  1. Penentu tujuan jangka panjang: Memberikan gambaran masa depan yang ingin dicapai desa.
  2. Alat motivasi dan inspirasi: Mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk berkontribusi maksimal demi kemajuan desa.
  3. Dasar perencanaan pembangunan: Menjadi acuan dalam menyusun strategi dan program pembangunan desa.
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat: Melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan visi dan pembangunan desa.
  5. Penguatan tata kelola desa: Membantu peningkatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
  6. Pengembangan ekonomi dan kesejahteraan: Menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

Dengan kata lain, visi desa berfungsi sebagai “bintang penunjuk arah” bagi seluruh komponen desa untuk bergerak menuju kondisi yang lebih baik dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan desa

========

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

========

Sejarah Desa

Sejak abad VII, banyak terdapat pemerintahan kerajaan yang berdiri di Jawa Tengah (Central Java), yaitu: Kerajaan Budha Kalingga, Jepara yang diperintah oleh Ratu Sima pada tahun 674. Menurut naskah/prasasti Canggah tahun 732, kerajaan Hindu lahir di Medang Kamulan, Jawa Tengah dengan nama Raja Sanjaya atau Rakai Mataram. Dibawah pemerintahan Rakai Pikatan dari Dinasti Sanjaya, ia membangun Candi Rorojonggrang atau Candi Prambanan. Kerajaan Mataram Budha yang juga lahir di Jawa Tengah selama era pemerintahan Dinasti Syailendra, mereka membangun candi-candi seperi Candi Borobudur, Candi Sewu, Candi Kalasan dll.

Pada abad 16 setelah runtuhnya kerajaan Majapahit Hindu, kerajaan Islam muncul di Demak, sejak itulah Agama Islam disebarkan di Jawa Tengah. Setelah kerajaan Demak runtuh, Djoko Tingkir anak menantu Raja Demak (Sultan Trenggono) memindahkan kerajaan Demak ke Pajang (dekat Solo). Dan menyatakan diri sebagai Raja Kerajaan Pajang dan bergelar Sultan Adiwijaya. Selama pemerintahannya terjadi kerusuhan dan pemberontakan. Perang yang paling besar adalah antara Sultan Adiwijaya melawan Aryo Penangsang. Sultan Adiwijaya menugaskan Danang Sutowijaya untuk menumpas pemberontakan Aryo Penangsang dan berhasil membunuh Aryo Penangsang. Dikarenakan jasanya yang besar kepada Kerajaan Pajang, Sultan Adiwijaya memberikan hadiah tanah Mataram kepada Sutowijaya. Setelah Pajang runtuh ia menjadi Raja Mataram Islam pertama di Jawa Tengah dan bergelar Panembahan Senopati.

Di pertengahan abad 16 bangsa Portugis dan Spanyol datang ke Indonesia dalam usaha mencari rempah-rempah yang akan diperdagangkan di Eropa. Pada saat yang sama, bangsa Inggris dan kemudian bangsa Belanda datang ke Indonesia juga. Dengan VOC-nya bangsa Belanda menindas bangsa Indonesia termasuk rakyat Jawa Tengah baik dibidang politik maupun ekonomi.

Di awal abad 18 Kerajaan Mataram diperintah oleh Sri Sunan Pakubuwono II, setelah beliau wafat muncul perselisihan diantara keluarga raja yang ingin memilih/menunjuk raja baru. Perselisihan bertambah keruh setelah adanya campur tangan pemerintah Kolonial Belanda pada perselisihan keluarga raja tersebut. Pertikaian ini akhirnya diselesaikan dengan Perjanjian Gianti tahun 1755. Kerajaan Mataram terbagi menjadi dua kerajaan yang lebih kecil yaitu Surakarta Hadiningrat atau Kraton Kasunanan di Surakarta dan Ngayogyakarta Hadiningrat atau Kraton Kasultanan di Yogyakarta.

====================

Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.

Wilayah DIS meliputi:

Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen.

Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen), dan c. Kabupaten Kota Mangkunegaran.

Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan DIS, apakah setingkat provinsi (seperti DIY) ataukah setingkat Kabupaten (seperti DI Kutai, DI Berau, dan DI Bulongan). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS. Pemerintahan di DIS terbagi menjadi dua tahapan selama kurun waktu Agustus 1945 sampai Juli 1946. Masing-masing tahapan memperlihatkan suatu perbedaan yang cukup signifikan. Dalam usia yang cukup singkat, DIS tidak lepas dari pelbagai pergolakan politik. Dua aspek yang cukup menonjol adalah pergolakan monarki dan pergolakan anti monarki.

Pembekuan dan pengapusan status daerah istimewa tak terlepas dari munculnya revolusi sosial berupa gerakan anti swapraja di Surakarta, yang berlangsung serentak dengan Revolusi Sosial Sumatera Timur. Seperti halnya Revolusi Sosial Sumatera Timur, gerakan antiswapraja Surakarta hendak menghapuskan sistem kerajaan dengan alasan anti-feodalisme. Pada saat didirikannya Daerah Istimewa Surakarta, Dokter Muwardi (bukan orang yang sama dengan Moewardi) mempunyai pengaruh lebih kuat dibanding Pakubuwana XII, yang dianggap tidak mempunyai pengalaman dalam mengurus masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum, kurang memiliki wattak yang serius dan keberanian untuk mengambil keputusan serta tidak memahami kekuatan-kekuatan revolusi yang sedang bergerak ke arah demokrasi barat dan kedaulatan rakyat. Kondisi ini diperburuk dengan hubungan yang tidak harmonis antara Kesunanan Surakarta dengan Mangkunegaran.

Gerakan antiswapraja meluas menjadi aksi massa. Kesatuan Barisan Banteng (BB) yang dipimpin Muwardi menculik Sunan, kanjeng Ratu dan Soerjohamidjojo pada bulan Januari 1946 menuntut agar Sunan bersedia disejajarkan dengan pemimpin rakyat lainnya dengan panggilan “Bung”. Selain itu, mereka juga menuntut Sunan untuk melepas kekuasaan politiknya dan bergabung dengan Pemerintah Republik. Kondisi semakin genting di Surakarta memuncak kala Sutan Syahrir diculik oleh kaum oposisi republik pimpinan Tan Malaka. Setelah dilakukan penculikan, segelintir pasukan oposisi berupaya menyerang istana presiden di Yogyakarta, tetapi berhasil digagalkan.

Untuk mengatasi keadaan genting tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta menjadi daerah karesidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara adminiatratif menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah. Kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.

====================

Sampai sekarang daerah Jawa Tengah secara administratif merupakan sebuah propinsi yang ditetapkan dengan Undang-undang No. 10/1950 tanggal 4 Juli 1950. Desa Sumbung menjadi bagian dari “subdistrict” Cepogo dan “districk” Boyolali yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

====================

Pada zaman penjajahan Belanda, Desa Sumbung adalah salah satu lokasi perkebunan kopi milik Belanda di Pulau Jawa, dengan luas sekitar 25 hektar. Di tempat tersebut terdapat sembilan “sendang” atau mata air yang merupakan sumber kebutuhan utama air bagi perkebunan kopi. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945, perkebunan kopi yang dikelola Belanda tersebut dinasionalisasikan menjadi pemukiman penduduk. Pemukiman di sekitar daerah mata air yang ketujuh dinamakan dengan Desa Sumbung.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahun 2015

Tahun 2016

Tahun 2023

Tahun 2024

Secara geografis, Desa Sumbung berada pada ketinggian ±926 meter diatas permukaan laut sehingga merupakan daerah dataran tinggi. Banyaknya curah hujan adalah ±2.000 mm/tahun serta suhu udara rata-rata adalah 15º-28º Celcius. Jarak antara Kantor Desa Sumbung ke Kecamatan Cepogo ±1 km, ke kota Kabupaten Boyolali berjarak ±10 km dan ke Bandara terdekat (Adi Sumarmo) ±35 km. Desa Sumbung merupakan daerah penghasil susu sapi perah dan mayoritas mata pencaharian penduduk bergerak pada sektor pertanian dengan batas wilayah sebagai berikut:
 

  1. Sebelah Utara: Desa Mliwis, Cepogo, Boyolali
  2. Sebelah Timur: Desa Paras, Cepogo, Boyolali
  3. Sebelah Selatan: Desa Kembangsari, Musuk, Boyolali
  4. Sebelah Barat: Desa Gedangan, Cepogo, Boyolali

Desa Sumbung terdiri dari 3 (tiga) Dusun, 3 (tiga) Rukun Warga (RW) dan 17 (tujuh belas) Rukun Tetangga (RT) / Dukuh sebagai berikut:

  1. Dusun 1 (RW.001):
    1. Dukuh Sambirejo (RT.007/RW.001)
    2. Dukuh Sidoharjo (RT.008/RW.001)
    3. Dukuh Tegalarum (RT.009/RW.001)
    4. Dukuh Jetak (RT.010/RW.001)
    5. Dukuh Jetis (RT.011/RW.001)
  2. Dusun 2 (RW.002):
    1. Dukuh Sumbung (RT.001/RW.002)
    2. Dukuh Tegalrejo (RT.002/RW.002)
    3. Dukuh Sendangrejo (RT.003/RW.002)
    4. Dukuh Tunggul Wulung (RT.004/RW.002)
    5. Dukuh Sukorejo (RT.005/RW.002)
    6. Dukuh Sokogede (RT.006/RW.002)
  3. Dusun 3 (RW.003):
    1. Dukuh Sidomulyo (RT.012/RW.003)
    2. Dukuh Candiroto (RT.013/RW.003)
    3. Dukuh Sidorejo (RT.014/RW.003)
    4. Dukuh Ngingas (RT.015/RW.003)
    5. Dukuh Plukisan (RT.016/RW.003)
    6. Dukuh Gudang (RT.017/RW.003)

Tenaga kesehatan di Desa Sumbung pada Tahun 2025 terdiri dari bidan desa 1 orang, dukun bayi  2 orang, 7 Posyandu, 17 Pos Kesehatan Desa dan 35 orang Kader Posyandu yang aktif berkegiatan hingga saat ini. Angka kunjungan ke institusi kesehatan juga termasuk tinggi, yaitu 100 kunjungan/ tahun. 

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================