Sejarah Desa

Sejarah Desa

Pada zaman penjajahan Belanda, Desa Sumbung adalah salah satu lokasi perkebunan kopi milik Belanda di Pulau Jawa, dengan luas sekitar 25 hektar. Di tempat tersebut terdapat sembilan “sendang” atau mata air yang merupakan sumber kebutuhan utama air bagi perkebunan kopi. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945, perkebunan kopi yang dikelola Belanda tersebut dinasionalisasikan menjadi pemukiman penduduk. Pemukiman di sekitar daerah mata air yang ketujuh dinamakan dengan Desa Sumbung.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

About the author

Admin Sumbung administrator