Surat Pengantar

Surat Pengantar

Surat Pengantar

Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu. Surat ini bisa berupa surat pengantar dokumen, surat pengantar RT dan RW, surat pengantar kerja, surat pengantar proposal, dan lain-lain.

Surat Pengantar Umum

Dokumen dan data yang perlu dipersiapkan untuk pendapatkan pelayanan Surat Pengantar Umum adalah:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru,
  2. Fotocopy KTP Terbaru,
  3. Tujuan pembuatan surat dan lembaga atau instansi yang dituju,
  4. Berkas-berkas lain sesuai dengan permohonan dan instansi yang dituju. Berkas ini dapat berupa surat keterangan dari Sekolah, Rumah Sakit, Bank, Surat Keterangan Kehilangan, dll.

Daftar Surat Pengantar Umum yang dapat dilayani Pemdes Sumbung diantaranya:

  1. Surat Pengantar ke Bank untuk mengajukan modal usaha,
  2. Surat Pengantar ke Sekolah,
  3. Surat Pengantar ke lembaga / instansi tertentu (Dinsos, Dinkes, dll),
  4. Surat Pengantar Perjalanan,
  5. Surat Pengantar Boro Bekerja,
  6. Surat Pengantar Rekam E-KTP,
  7. Surat Pengantar Kehilangan,
  8. Surat Pengantar lainnya.

#AdminDesaSumbung

About the author

Admin Sumbung administrator