Sejarah Kepala Desa

Sejarah Kepala Desa

Kepala desa pada zaman kerajaan umumnya dikenal dengan berbagai sebutan seperti Lurah, Bekel, atau Patinggi, tergantung wilayah dan era, dan berfungsi sebagai pemimpin masyarakat desa yang mengatur urusan pemerintahan, pembangunan, serta keamanan dan ketertiban desa. Mereka sering kali merupakan “tetua adat” atau figur pemimpin alami yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat untuk menjalankan pemerintahan desa.

Beberapa Sebutan dan Peran:

  • Lurah: Istilah populer di Jawa untuk pemimpin pedesaan, yang berhak memimpin orang pedesaan dan mengelola urusan desa. 
  • Bekel: Bertanggung jawab memelihara baik buruknya desa dan kelancaran peraturan serta kewibawaan desa. 
  • Patinggi: Memiliki wewenang untuk memberi pangkat dan pekerjaan bagi orang-orang di bawah kekuasaannya di pedesaan. 
  • Pamong Desa: Istilah umum yang merujuk pada orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. 

Tanggung Jawab Umum:

  • Pemerintahan dan Administrasi: Mengatur urusan rumah tangga desa dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah. 
  • Pembangunan dan Kemasyarakatan: Melaksanakan kegiatan pembangunan serta urusan kemasyarakatan di desa. 
  • Keamanan dan Ketertiban: Menjaga stabilitas dan ketentraman di wilayah kerja mereka. 
  • Urusan Sosial dan Keagamaan: Bertanggung jawab atas urusan sosial keagamaan, perawatan tempat ibadah, dan mengumpulkan dana sosial. 
  • Pembagian Air (Jogotirto): Di wilayah dengan pertanian irigasi, ada jabatan yang mengatur pembagian air dan memelihara saluran irigas

Di jaman kerajaan, lurah adalah pemimpin atau kepala orang pedesaan yang berhak memimpin komunitasnya. Lurah juga sering disebut sebagai Kepala Desa (Kades) dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga baik buruknya desa serta kelancaran peraturan dan kewibawaan desa.

Tugas dan Peran Lurah (pada jaman kerajaan)

  • Pemimpin Komunitas: Lurah adalah pemimpin bagi masyarakat desa dan berperan dalam mengatur kehidupan di wilayah pedesaan. 
  • Penanggung Jawab Desa: Lurah bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. 
  • Pemberi Perintah: Lurah mempunyai wewenang untuk mengelola dan memberikan perintah kepada warga di bawahnya untuk menjalankan tugas-tugas desa. 
  • Penerima Tanah Bengkok: Sebagai bentuk penghasilan dan kompensasi pekerjaannya, lurah secara tradisional mendapatkan sebidang tanah yang dapat digarapnya. 

Perkembangan Jaman

  • Meskipun istilah “lurah” seringkali digunakan, istilah lain seperti Bekel juga digunakan untuk pemimpin desa, terutama pada zaman Majapahit. 
  • Konsep pamong desa, termasuk lurah, berkaitan erat dengan konsep otonomi desa yang sudah berlaku sejak periode Hindu-Buddha di Jawa. 

Kepala desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Berdasarkan peraturan terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Masa Jabatan Kepala Desa), masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masa jabatan.

Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa saat ini bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Para pejabat Kepala Desa Sumbung semenjak berdirinya Desa Sumbung adalah sebagai berikut:

NoNamaMasa Jabatan
1.Sastro Sukarno1955 – 1964
2.Yoso Sumarto1965 – 1989
3.KH. Sangadi Al-Baihaqi1989 – 1998
4.H. Widodo Wignyo Prabowo1998 – 2013
5.Purn. Sutarto2013 – sekarang
Kades-Sumbung-1-1 Sejarah Kepala Desa
Kades-Sumbung-2 Sejarah Kepala Desa
Kades-Sumbung-3 Sejarah Kepala Desa
Kades-Sumbung-4 Sejarah Kepala Desa

Lurah berbeda dengan Kepala Desa. Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.

Perbedaan utama lurah dan kepala desa adalah wilayah kepemimpinan, status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, dan sistem otonomi. Lurah memimpin kelurahan (umumnya di perkotaan), berstatus PNS, diangkat oleh bupati/wali kota, dan bertanggung jawab kepada camat, sedangkan kepala desa memimpin desa (umumnya di pedesaan), dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkades, dan merupakan jabatan politik dengan kewenangan otonom.


Lurah
1) Wilayah: Memimpin kelurahan, unit administratif di lingkungan kota atau kabupaten.
2) Status: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3) Pengangkatan: Diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah, bukan dipilih oleh masyarakat.
4) Otonomi: Tidak memiliki otonomi asli, hanya melaksanakan tugas pelimpahan dari camat dan bupati/wali kota.
5) Gaji: Menerima gaji bulanan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada camat.


Kepala Desa
1) Wilayah: Memimpin desa, unit masyarakat hukum di pedesaan.
2) Status: Umumnya bukan PNS, namun bisa siapa saja yang memenuhi syarat, serta bekerja secara swadaya.
3) Pengangkatan: Dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
4) Otonomi: Memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.
5) Gaji: Mendapat penghasilan tetap dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan camat.

Singkatnya: Lurah adalah pejabat administratif di kelurahan, sementara Kepala Desa adalah pemimpin politik di desa yang dipilih langsung oleh warganya.

============

Pembaharuan Masa Jabatan Kepala Desa

Undang-undang baru tentang masa jabatan kepala desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun (sebelumnya 6 tahun) dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2024, dan kepala desa yang sedang menjabat akan otomatis diperpanjang masa jabatannya hingga total 8 tahun. 

Poin-poin Utama UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Masa Jabatan Kepala Desa:

  • Masa Jabatan: Menjadi 8 tahun. 
  • Jumlah Periode: Maksimal dua kali masa jabatan. 
  • Berlakunya UU: Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. 
  • Perpanjangan Otomatis: Kepala desa yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan akan diperpanjang masa jabatannya sesuai ketentuan baru tersebut. 

Alasan Perubahan:

  • Konsolidasi Pembangunan: Perpanjangan masa jabatan bertujuan agar pembangunan desa tidak terganggu oleh siklus politik lima tahunan dan memberikan waktu yang cukup untuk konsolidasi organisasi dan pemerintahan desa. 
  • Peningkatan Kinerja: diharapkan dapat mempercepat akselerasi peningkatan kinerja pemerintahan desa dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. 

============

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

============

About the author

Admin Sumbung administrator