Peta Pembagian Blok

Peta Pembagian Blok

Satu-Desa-2 Peta Pembagian Blok

Sistem blok sudah dikenal sejak 2600 tahun sebelum masehi. Mohenjo Daro, Babylon, Mesir, china, Teotihuacan Mexico adalah tempat-tempat yang mewariskan pengetahuan ini dalam aplikasi penataan kota. Hippodamus (±400 SM) yang dijuluki bapak perencanaan kota, mengaplikasikan sistem ini yang dikenal dengan nama Hippodamus plan (Grid plan). Dalam metoda ini, kota dibagi-bagi dalam satuan kotak persegi. Dalam pemetaan, Grid atau Blok merupakan penunjuk lokasi suatu objek dimana garis-garisnya berisi nilai koordinat tertentu. Cara yang sama yang digunakan kotak papan catur untuk mendefinisikan lokasi sebuah bidak.

Penataan kawasan hutan dengan sistem blok erat kaitannya dengan konsep hutan normal di masa abad 19 yang berkaitan dengan sistem silvikultur tebang habis permudaan buatan. Pada abad 14, kerajaan Prancis menerapkan pembatasan penebangan dan mengaturnya dalam suatu rotasi berkesinambungan. Sistem produksi yang mendasarkan pada kesatuan luas ini disebut couper at aire (Prancis), annual coupe (Inggris) atau Vak Werk Methoda (Belanda). Dalam sistem ini, suatu luasan dibagi dalam kotak-kotak sesuai daur.

Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti: jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang mengawasinya, apakah terhadap orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum sama sekali.

Fungsi dan Kegunaan

  • Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah: Peta blok tanah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung program pendaftaran tanah, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 
  • Administrasi dan Pengenaan Pajak: Peta pembagian blok membantu dalam pengenaan PBB dengan membagi wilayah desa/kelurahan menjadi zona-zona yang lebih kecil untuk mengelompokkan objek pajak. 
  • Navigasi dan Pengelolaan Hutan: Dalam kehutanan, peta pembagian blok digunakan untuk mengelola kegiatan logging dan penataan kawasan konservasi, dengan pembagian area yang lebih kecil untuk memudahkan navigasi dan kontrol di lapangan. 

Contoh Penggunaan

  • Peta Blok Tanah: Peta ini dibagi untuk melengkapi data setiap tanah yang telah dipetakan, membantu mengidentifikasi tanah hak milik atau tanah yang belum bersertifikat. 
  • Peta Hutan: Peta skala tertentu dibagi dalam kotak-kotak blok berukuran 1 km x 1 km di lapangan, yang berisi informasi sebaran petak dan anak petak, kelas hutan, batas, dan jaringan sungai/jalan. 
Satu-Desa-1 Peta Pembagian Blok
Blok-Desa-1 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 1 (Sambirejo)
Blok-Desa-2 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 2 (Sidoharjo)
Blok-Desa-3 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 3 (Sumbung, Tegalrejo, sebagian Tegalarum)
Blok-Desa-4 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 4 (Tegalarum, Jetak, Jetis)
Blok-Desa-5 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 5 (Sidorejo, Ngingas, Plukisan)
Blok-Desa-6 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 6 (Gudang)
Blok-Desa-7 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 7 (Sidomulyo, Candiroto)
Blok-Desa-8 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 8 (Sendangrejo dan sebagian Sidomulyo)
Blok-Desa-9 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 9 (Tunggul Wulung, Sukorejo)
Blok-Desa-10 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 10 (Sokogede)

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator