Peta KL Sumbung

Peta KL Sumbung

Peta-Desa-3 Peta KL Sumbung

Peta KL Sumbung (Peta Lama Desa Sumbung, KL = Kelurahan)

Perbedaan antara desa dan kelurahan diatur secara formal sejak adanya undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang mengukuhkan konsep ini sebagai satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Meskipun desa sudah ada secara historis, pembedaan formal dan penerapannya sebagai dua jenis satuan pemerintahan yang berbeda dengan karakteristik dan status kepemimpinan yang berbeda terjadi setelah undang-undang ini diberlakukan. 

Perkembangan Perbedaan Desa dan Kelurahan

  • Masa Sebelum UU No. 5 Tahun 1979: Konsep desa sudah ada sejak lama, berasal dari kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama. Pada masa kolonial Belanda, desa diberi kedudukan hukum melalui peraturan seperti Indlandsche Gemeente Ordonnantie. 
  • UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa: Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena secara formal membedakan antara desa dan kelurahan sebagai dua satuan pemerintahan yang berbeda di bawah kecamatan. 
  • Perkembangan Selanjutnya: Setelah UU No. 5 Tahun 1979, perbedaan dan pengaturan desa-kelurahan terus berkembang melalui undang-undang dan peraturan lainnya. Pada tahun 2014, diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperbarui dan mengatur kembali tentang desa, termasuk aspek perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Perbedaan Mendasar antara Desa dan Kelurahan

  • Karakteristik Wilayah: Kelurahan umumnya dibentuk di kawasan perkotaan, sementara desa berada di wilayah pedesaan. 
  • Kepemimpinan: Lurah (pemimpin kelurahan) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab kepada camat, sedangkan Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). 
  • Tujuan Pembentukan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perkotaan, yang sering kali terjadi melalui perubahan status dari desa menjadi kelurahan. 

Peta Desa

Peta Desa adalah gambaran dari pada keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.

Peta desa adalah representasi visual dari sebuah desa pada permukaan datar, yang menunjukkan batas wilayah, kondisi geografis, sosial, dan ekonomi dengan skala tertentu.Peta ini berfungsi sebagai identitas desa dan alat penting untuk perencanaan pembangunan. 

Manfaat peta desa

  • Pengambilan keputusan: Membantu pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal dalam mengambil keputusan strategis terkait wilayah.
  • Perencanaan pembangunan: Memberikan informasi mengenai topografi, kepadatan penduduk, dan sumber daya alam yang diperlukan untuk merencanakan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  • Penataan wilayah: Menjadi penanda batas yang jelas untuk memastikan kedaulatan desa dan mengelola sumber daya alam secara optimal.
  • Evaluasi perkembangan: Memungkinkan pemetaan ulang berkala untuk mengevaluasi perkembangan desa. 

Isi peta desa

Isi peta desa dapat bervariasi, tetapi umumnya mencakup informasi berikut: 

  • Batas administrasi dengan desa tetangga.
  • Jalan, sungai, danau, atau gunung.
  • Penggunaan lahan (misalnya, pertanian, kehutanan).
  • Lokasi fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah.
  • Informasi geospasial dan sosial lainnya yang relevan bagi penduduk desa. 

Cara membuat peta desa

Seiring kemajuan teknologi, pembuatan peta desa dapat dilakukan dengan metode modern, seperti:

  • Google My Maps: Pengguna dapat membuat peta digital dengan menandai batas, menambahkan titik penting, dan membagikan peta tersebut.
  • Perangkat lunak GIS (Sistem Informasi Geografis): Menggunakan aplikasi seperti QGIS atau ArcGIS untuk membuat peta yang lebih rinci dan akurat dengan memanfaatkan data geospasial.
  • Kolaborasi dengan lembaga resmi: Bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) atau lembaga pemerintah daerah lainnya untuk membuat peta administratif yang akurat.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator