Daily Archive 05/07/2023

TP-PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan. Desa dan Kelurahan merupakan mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, sejahtera, maju, mandiri dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.

Program PKK merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Pembangunan dalam hal ini mengarah pada upaya mempertahankan kondisi well being atau kondisi berfungsi. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan masyarakat dari bawah dan lingkup terkecil. Sebagai implementasi ‘kesadaran’ peran perempuan sebagai penggerak terwujudnya keluarga mandiri dan sejahtera.

Program PKK ini merupakan salah satu strategi pemerintah di level mezzo. Sasarannya adalah kelompok perempuan yang dikoordinir dan dibentuk struktur kepengurusan dengan tujuan yang jelas. Selain sebagai wadah perempuan untuk berpartisi dalam pembangunan di level mikro, PKK merupakan wadah aktualisasi diri perempuan. Melalui kelompok ini perempuan mengekspresikan kemampuannya memimpin sebuah organisasi, menjalin relasi dengan sesama anggota atau diluar anggota, bertukar ide serta berupaya mensukseskan tujuan-tujuan yang telah disepakati.

Lembaga Adat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus  dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:

  1. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
  2. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.

Selanjutnya Lembaga Adat juga memiliki fungsi lainnya yaitu:

  1. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
  3. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
  4. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
  5. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.

Lembaga Adat memiliki wewenang yang meliputi:

  1. Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
  2. Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
  3. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
  5. Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa.
  6. Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.

Lembaga Adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:

  1. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
  2. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
  3. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Kedua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
  4. Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
  5. Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
  6. Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dala rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
  8. Mengayomi adat istiadat.
  9. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
  10. Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang ditetapkan.
  11. Membantu penyuratan awig-awig.

Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh .

KPMD

KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa.

KPMD berasal dari unsur masyarakat desa setempat, mencakup kader kesehatan, kader pendidikan, kader teknik, kader pembangunan manusia, kader perempuan, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader budaya, kader tani, kader nelayan, dan kategori kader lainnya yang ada dan aktif di desa.

KPMD dipilih dalam musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan wilayah kerja di desa bersangkutan.

Pelaksanaan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau unsur masyarakat lainnya.

Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
  2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
  5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, bila mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Disitu dijelaskan pada Pasal 23 hingga Pasal 24, bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa yang berasal dari unsur masyarakat desa setempat dan dipilih melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Dalam melaksanakan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa. Adapun unsur masyarakat yang dapat menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.

KPMD berfungsi membantu desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
  2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
  5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Bencana dan Kejadian

Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

Ketentraman dan Ketertiban

Ketentraman dan Ketertiban Wilayah, tidak terlepas dari pembinaan, bimbingan dan pendampingan dari Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  4. Pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  5. Pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  6. Pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting dan pengamanan tempat-tempat penting rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi;
  7. Pelaksanaan patroli rutin dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh daerah;
  8. Pelaksanaan penanganan dan pengedalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
  9. Pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerja sama di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 
  10. Pelaksanaan pengoordinasian kerja sama teknis Pemerintah Daerah dengan instansi terkait di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, peningkatan Sumber Daya Aparatur serta sumber daya anggota Perlindungan Masyarakat; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Peta KL Sumbung

Peta Desa adalah gambaran dari pada keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.

Peta Pembagian Blok

Sistem blok sudah dikenal sejak 2600 tahun sebelum masehi. Mohenjo Daro, Babylon, Mesir, china, Teotihuacan Mexico adalah tempat-tempat yang mewariskan pengetahuan ini dalam aplikasi penataan kota. Hippodamus (±400 SM) yang dijuluki bapak perencanaan kota, mengaplikasikan sistem ini yang dikenal dengan nama Hippodamus plan (Grid plan). Dalam metoda ini, kota dibagi-bagi dalam satuan kotak persegi. Dalam pemetaan, Grid atau Blok merupakan penunjuk lokasi suatu objek dimana garis-garisnya berisi nilai koordinat tertentu. Cara yang sama yang digunakan kotak papan catur untuk mendefinisikan lokasi sebuah bidak.

Penataan kawasan hutan dengan sistem blok erat kaitannya dengan konsep hutan normal di masa abad 19 yang berkaitan dengan sistem silvikultur tebang habis permudaan buatan. Pada abad 14, kerajaan Prancis menerapkan pembatasan penebangan dan mengaturnya dalam suatu rotasi berkesinambungan. Sistem produksi yang mendasarkan pada kesatuan luas ini disebut couper at aire (Prancis), annual coupe (Inggris) atau Vak Werk Methoda (Belanda). Dalam sistem ini, suatu luasan dibagi dalam kotak-kotak sesuai daur.

Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti: jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang mengawasinya, apakah terhadap orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum sama sekali.

Peta Blok 1 (Sambirejo)
Peta Blok 2 (Sidoharjo)
Peta Blok 3 (Sumbung, Tegalrejo, sebagian Tegalarum)
Peta Blok 4 (Tegalarum, Jetak, Jetis)
Peta Blok 5 (Sidorejo, Ngingas, Plukisan)
Peta Blok 6 (Gudang)
Peta Blok 7 (Sidomulyo, Candiroto)
Peta Blok 8 (Sendangrejo dan sebagian Sidomulyo)
Peta Blok 9 (Tunggul Wulung, Sukorejo)
Peta Blok 10 (Sokogede)

Peta Rupa Bumi

Peta Rupabumi Indonesia (RBI) adalah peta topografi yang menampilkan sebagian unsur-unsur alam dan buatan manusia di wilayah NKRI. Unsur-unsur kenampakan rupabumi dapat dikelompokkan menjadi 7 tema, yaitu:

Unsur-unsur kenampakan rupabumi dapat dikelompokkan menjadi 7 tema, yaitu:

Tema 1: Penutup lahan: area tutupan lahan seperti hutan, sawah, pemukiman dan sebagainya
Tema 2: Hidrografi: meliputi unsur perairan seperti sungai, danau, garis pantai dan sebagainya
Tema 3: Hipsografi: data ketinggian seperti titik tinggi dan kontur
Tema 4: Bangunan: gedung, rumah dan bangunan perkantoran dan budaya lainnya
Tema 5: Transportasi dan Utilitas: jaringan jalan, kereta api, kabel transmisi dan jembatan
Tema 6: Batas administrasi: batas negara provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa
Tema 7: Toponim: nama-nama geografi seperti nama pulau, nama selat, nama gunung dan sebagainya

Peta DAS

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu kawasan atau area yang dikelilingi oleh beberapa titik alami yang terletak pada dataran tinggi. Titik-titik tersebut berfungsi sebagai wadah penampungan air hujan yang turun di kawasan tersebut.

Mata air (bahasa Inggris: spring water) adalah sebuah keadaan alami di mana air tanah mengalir keluar dari akuifer menuju permukaan tanah yang menjadi sumber air bersih yang berguna untuk keperluan kehidupan manusia. Mata air merupakan bagian dari hidrosfer. Sumber Air yang berasal dari mata air tersebut merupakan air yang sudah layak untuk dikonsumsi karena mengalami purifikasi secara alami (self purification). Selain itu, mata air juga biasanya dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan berbasis air untuk mendapatkan pasokan air layak konsumsi.

Sungai (disebut juga sebagai bengawan; bahasa jawa: (ꦏꦭꦶ), bahasa Inggris: river) adalah aliran air di permukaan besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Sungai merupakan tempat mengalirnya air secara gravitasi menuju ke tempat yang lebih rendah. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air mulai dari tempat yang tinggi ke tempat rendah. Sungai bermula dari gunung atau dataran tinggi menuju ke danau atau lautan.

Peta Rekompak-JRF

Rekompak merupakan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas sedangkan JRF (Java Reconstruction Fund) adalah platform yang memobilisasi sumberdaya negara donor dan menyalurkan bantuan keuangan dalam rangka mendukung tindakan pemerintah Indonesia bagi rekonstruksi dan rehabilitasi. JRF dipimpin oleh Pemerintah Indonesia melalui Bappenas, untuk mendukung upaya-upaya pemulihan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat pascabencana.