Pemerintahan Desa Sumbung

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa (Musdes)

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Peraturan Desa (Perdes)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Akun Sosial Media Desa Sumbung

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

Berita Online Desa Sumbung

Merupakan media online desa yang menyediakan berbagai hal terkait informasi, edukasi, potensi, dan inovasi di likungan Pemerintahan Desa Sumbung. Berita Online Desa Sumbung memberikan kemudahan kepada Pemerintahan Desa untuk menyampaikan berita desanya ke penjuru dunia yang bermanfaat untuk mendatangkan investasi demi kemajuan Desa.

KDMP & UMKM

✨🤝 Pertemuan Pelaku Usaha Desa Sumbung 🤝✨ Koperasi Merah Putih dengan bangga menyelenggarakan pertemuan bersama seluruh pelaku

Jaksa Garda Desa (Boyolali)

Desa Sumbung mengikuti sosialisasi Aplikasi Jaga Desa. Jaga Desa, atau Jaksa Garda Desa, adalah program kolaborasi antara Kejaksaan Agung

Lepas Sambut Camat Cepogo

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Salam sejahtera bagi kita semua. Atas nama segenap jajaran dan masyarakat Kecamatan Cepogo,

Study Orientasi Lapangan dari Tabanan, Bali

ᬒᬁᬲ᭄ᬯᬲ᭄ᬢ᭄ᬬᬲ᭄ᬢᬸ "Om Swastiastu" ꧋ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦣꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦩꦼꦤꦼ

Upacara 17 Agustus 2025 (Lapangan Songgo Langit)

꧋ꦫꦁꦏꦻꦪꦤ꧀ꦏꦼꦒꦶꦪꦠꦤ꧀ꦥꦼꦂꦱꦶꦪꦥꦤ꧀ꦝꦤ꧀ꦥꦼꦭꦏ꧀ꦱꦤꦄꦤ꧀ꦈꦥꦕꦫ꧇꧑꧗꧇ꦄꦒ

Launcing 80.000 KDMP se-Indonesia (Sumbung salah satu dari 103 Mockup)

꧋ꦥꦿꦺꦱꦶꦣꦺꦤ꧀ꦫꦺꦥꦸꦧ꧀ꦭꦶꦏ꧀ꦆꦤ꧀ꦝꦺꦴꦤꦺꦱꦶꦪ꧈ꦥꦿꦧꦺꦴꦮꦺꦴꦱꦸꦧꦶꦪꦤ

Gubernur Jateng dan Menko Pangan Tinjau Persiapan KDMP di Desa Sumbung Boyolali 

꧋ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦗꦮꦠꦼꦔꦃ꧈Komjen Pol (P) Drs. ꦄꦃꦩꦣ꧀ꦭꦸꦠ꧀ꦥ꦳ꦶ, S.H., S.St.M.K.꧈ꦧꦼꦂꦱ

Kunjungan dari Deputi Kemenko Pangan

꧋ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦣꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦣꦤ꧀ꦏꦺꦴꦥꦼꦫꦱꦶꦣꦺꦱꦩꦺꦫꦃꦥꦸꦠꦶꦃꦣꦺ

Menerima Kunjungan Diskopnaker Boyolali

꧋ꦏꦸꦚ꧀ꦗꦸꦔꦤ꧀ꦏꦼꦂꦗꦄꦣꦭꦃꦏꦼꦒꦶꦪꦠꦤ꧀ꦉꦱ꧀ꦩꦶꦪꦁꦣꦶꦭꦏꦸꦏꦤ꧀ꦎꦭꦺꦃꦥ

Kunjungan Bupati Boyolali

Menerima kunjungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali. Diskusi membahas tentang rencana penyerahan bantua

Sertifikasi Pembangunan Fisik

Sertifikasi bangunan desa adalah proses pemberian pengakuan kompetensi atau keahlian pada individu yang terlibat dalam pembangunan fisik di

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Desa Sumbung)

Musdesus (Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih) Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota BPD, RT, RW, Perangkat

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih(Kamis, 15 Mei 2025 - Kecamatan Cepogo) DASAR HUKUM: 1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Ten

Kegiatan Kampung KB (Mei 25)

Kegiatan Kampung KB Desa Sumbung(Selasa, 06 Mei 2025) Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas) adalah program pemerintah di Indonesi

Kader Posyandu (Mei 25)

Kegiatan Kader Posyandu di Desa Sumbung (Senin, 05 Mei 2025) Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Ini adalah kegiatan ke

Studi Banding Songgolangit

Studi Banding dan Pemaparan Materi tentang Pengelolaan Lapangan Songgolangit Desa Sumbung bersama dengan Pemerintah Desa Karang, Kecamat