Peta Wilayah Desa

Peta wilayah desa adalah peta tematik yang menggambarkan batas-batas administratif, kondisi geografis, topografi, serta seluruh aset fisik yang berada di dalam wilayah hukum suatu desa. Peta ini berfungsi sebagai dokumen geospasial resmi yang menegaskan kedaulatan, luas wilayah, dan batas yurisdiksi tata pamong desa dengan desa-desa di sekitarnya.

Peta Desa Sumbung (CROP)

Informasi Penting di Dalam Peta Desa
1) Batas Administrasi: Batas luar desa (antar-desa/kecamatan) serta batas dalam desa (pembagian wilayah dusun, RW, hingga RT).
2) Infrastruktur & Fasilitas: Jaringan jalan (utama, desa, setapak), jembatan, kantor desa, sekolah, tempat ibadah, dan poskesdes.
3) Bentang Alam: Aliran sungai, garis pantai, perbukitan, serta kontur ketinggian tanah.
4) Tata Guna Lahan: Pembagian area pemukiman warga, area persawahan, perkebunan, pemakaman, hingga tanah kas desa (bengkok).

Manfaat Utama
1) Legalitas Hukum: Mencegah dan menyelesaikan konflik sengketa batas tanah antar-desa secara akurat.
2) Pembangunan Tepat Sasaran: Menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penentuan lokasi proyek dana desa.
3) Pemberdayaan Ekonomi: Memetakan potensi sumber daya alam (SDA) desa untuk dikembangkan melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
4) Syarat Administrasi: Memenuhi amanat regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan satu peta (One Map Policy) hingga tingkat desa.

====================

ARSIP PETA DESA SUMBUNG (Update 04-08-2026)

Klik Surel / Link —

1) Peta Inzet: Peta Kecamatan Cepogo & Peta Desa se-Kecamatan Cepogo (Wonodoyo, Jombong, Gedangan, Sumbung, Paras, Jelok, Bakulan, Candigatak, Cabean Kunti, Mliwis, Sukabumi, Genting, Cepogo, Kembangkuning & Gubug)

2) Peta Rekompak JRF: Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas.

3) Peta DAS: Daerah Aliran Sungai.

4) Peta KL Sumbung: Peta Lama Desa Sumbung.

5) Peta Rupa Bumi Desa Sumbung: Peta topografi yang memberikan informasi detail mengenai unsur-unsur alam dan buatan manusia di permukaan bumi.

6) Peta Pembagian Blok: Peta yang menggambarkan suatu zona geografis Desa Sumbung yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia (Blok 1 s/d 10).

7) Peta Acuan Kerja: Inventarisasi Tanah Kas Desa dan Batas Administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

8) Peta Kerja: Identifikasi Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi.

9) Peta Hibah Jarpak UNS 2026: a) Peta Infografis Profil; b) Peta konektivitas dan interaksi wilayah; c) Peta Potensi UMKM; d) Peta Tutupan Lahan (TUPLAH); e) Peta sub-DAS (Sub-Daerah Aliran Sungai); f) Peta Tingkat Bahaya Erosi (TBE);  

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================