Siapa Kami
Website ini merupakan Website Pemerintahan Desa Sumbung yang dikelola oleh Admin Desa Sumbung. Sebagai bentuk kerjasama yang baik antara Pemerintahan Desa Sumbung dengan kebijakan berselancar di dunia maya. Kami menyampaikan point-point sebabagi berikut.
Komentar
Saat pengunjung meninggalkan komentar pada situs, kita mengumpulkan data yang ditampilkan pada form komentar, alamat IP pengunjung dan user agent browser untuk membantu pendeteksian spam.
String anonim yang dibuat dari alamat email Anda (juga disebut hash) dapat diberikan ke layanan Gravatar untuk melihat apakah Anda menggunakannya. Kebijakan privasi layanan Gravatar tersedia di sini: https://automattic.com/privacy/. Setelah persetujuan atas komentar Anda, gambar profil Anda dapat dilihat oleh publik dalam konteks komentar Anda.
Media
Jika Anda mengunggah gambar ke situs web, Anda harus menghindari mengunggah gambar dengan data lokasi tertanam (GPS EXIF) yang disertakan. Pengunjung ke situs web dapat mengunduh dan mengekstrak data lokasi apa pun dari gambar di situs web.
Cookies
Jika Anda meninggalkan komentar di situs kami, Anda dapat memilih untuk menyimpan nama, alamat email, dan situs web Anda dalam cookie. Ini untuk kenyamanan Anda sehingga Anda tidak perlu mengisi detail Anda lagi ketika Anda meninggalkan komentar lain. Cookie ini akan bertahan selama satu tahun.
Jika Anda mengunjungi laman login kami, kami akan memasang cookie sementara untuk memastikan apakah browser Anda menerima cookie. Cookie ini tidak mengandung data pribadi dan dibuang ketika Anda menutup browser Anda.
Saat Anda log masuk, kami akan menyiapkan beberapa cookie untuk menyimpan informasi log masuk Anda dan tampilan yang Anda pilih. Cookie log masuk berlaku selama dua hari, dan cookie pengaturan tampilan berlaku selama satu tahun. Jika Anda memilih “Ingatkan Saya”, log masuk anda akan bertahan selama dua minggu. Jika Anda log keluar dari akun, cookie log masuk akan dihapus.
Jika Anda menyunting atau menerbitkan artikel, cookie tambahan akan disimpan di browser Anda. Cookie ini tidak menyertakan data pribadi dan hanya menunjukkan ID posting dari artikel yang baru saja Anda sunting. Kadaluwarsa setelah 1 hari.
Konten yang disematkan dari situs web lain
Artikel-artikel di dalam situs ini dapat menyertakan konten terembed (seperti video, gambar, artikel, dll). Konten terembed dari situs web lain akan berlaku sama dengan pengunjung yang mengunjungi situs web lain.
Situs-situs web ini dapat mengumpulkan data tentang Anda, menggunakan cookies, menanamkan pelacak dari pihak ketiga, dan memonitor interaksi Anda dengan muatan tertanam, termasuk menggunakannya untuk melacak interaksi Anda jika Anda memiliki sebuah akun dan masuk ke dalam situs web tersebut.
Dengan siapa kami membagi data Anda
Jika Anda meminta pengaturan ulang kata sandi, alamat IP Anda akan dimasukkan dalam email pengaturan ulang.
Berapa lama kami menyimpan data Anda
Jika Anda meninggalkan komentar, komentar dan metadatanya dipertahankan tanpa batas. Ini agar kami dapat mengenali dan menyetujui komentar tindak lanjut secara otomatis dan tidak menahannya dalam antrean moderasi.
Untuk pengguna yang mendaftar pada website kami (jika ada), kami juga menyimpan informasi pribadi yang mereka berikan dalam profil pengguna mereka. Semua pengguna dapat melihat, mengedit, atau menghapus informasi pribadi mereka kapan saja (kecuali mereka tidak dapat mengubah nama pengguna mereka). Administrator situs juga dapat melihat dan mengedit informasi tersebut.
Hak apa yang Anda miliki atas data Anda
Jika anda mempunyai akun di situs ini, atau telah meninggalkan komentar, anda dapat meminta untuk mendapat data personal dalam file export dari kami, termasuk data yang anda berikan kepada kami. Anda juga dapat meminta kami menghapus data personal mengenai anda. Ini tidak termasuk data yang wajib kami simpan untuk keperluan administratif, hukum, atau keamanan.
Ke mana data Anda dikirim
Komentar pengunjung dapat diperiksa melalui layanan deteksi spam otomatis.
Tambahan:
Sebagai negara hukum demokratis, Indonesia telah melakukan penerapan hukum internasional mengenai kebebasan berekspresi dengan meratifikasi seluruh isi ICCPR melalui UU No.12 Tahun 2005 dan memberi perlindungan secara utuh terhadap Hak Asasi Manusia melalui UU No.39 Tahun 1999. Khusus mengenai kebebasan berekspresi melalui media digital telah diatur melalui UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang fundamental dan merupakan bagian dari hak politik dan hak pribadi, kebebasan berekspresi mutlak harus dilindungi. Namun mengingat bahwa dalam hal pemenuhan hak akan timbul pula kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang.
Dengan Anda mengakses website ini, berarti Anda telah menyetujui kebijakan privasi yang diterapkan dalam Website ini.
Pemerintahan Desa Sumbung
Indonesia melalui UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA SUMBUNG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut adalah daftar informasi publik yang wajib tersedia di lingkungan Pemerintah Desa Sumbung:
| Nomor | Jenis Informasi Publik | Bentuk Informasi | Media / Cara Akses | Keterangan |
| 1. | Profil Desa (sejarah, wilayah, demografi, potensi) | Dokumen dan website | Papan informasi, website desa, kantor desa | Informasi setiap saat |
| 2. | Visi, Misi, dan Rencana Pembangunan Desa | Dokumen RPJMDes, RKPDes | Papan pengumuman, website desa | Informasi setiap saat |
| 3. | Struktur Organisasi Pemerintah Desa dan Tugasnya | Dokumen dan grafik struktur | Papan kantor desa, website | Informasi setiap saat |
| 4. | Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa | Dokumen tertulis | Papan pengumuman, website, arsip desa | Informasi setiap saat |
| 5. | APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) | Dokumen dan infografis | Papan pengumuman, website desa | Diperbarui setiap tahun |
| 6. | Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban | Dokumen laporan | Papan pengumuman, kantor desa, Website, Media Sosial | Diumumkan setiap tahun |
| 7. | Daftar Program dan Kegiatan Pembangunan Desa | Daftar kegiatan | Papan pengumuman, kantor desa, website, Media Sosial | Informasi setiap saat |
| 8. | Data Bantuan Sosial, BLT-DD, dan penerima manfaat program pemerintah | Daftar nama penerima (tanpa data pribadi sensitif) | Papan pengumuman, musyawarah desa | Informasi berkala |
| 9. | Laporan Hasil Musyawarah Desa (Musdes) | Berita acara dan notulen | Arsip desa, papan informasi, Media Sosial | Informasi setiap saat |
| 10. | Informasi Prosedur Pelayanan Publik (administrasi kependudukan, surat menyurat, dll.) | Panduan dan SOP | Papan informasi, brosur, website, Media Sosial | Informasi setiap saat |
| 11. | Data Aset dan Kekayaan Desa | Dokumen inventaris aset | Arsip desa, papan informasi | Informasi berkala |
| 12. | Rencana dan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa | Dokumen perencanaan | Papan pengumuman, arsip desa | Informasi berkala |
| 13. | Informasi Kegiatan BUMDes | Laporan kegiatan dan keuangan | Arsip desa, papan informasi, Website, Media sosial | Informasi berkala |
| 14. | Informasi Proses Pengambilan Keputusan Publik | Notulen rapat dan hasil keputusan | Papan pengumuman, arsip desa | Informasi setiap saat |
| 15. | Kontak Pejabat Desa dan PPID Desa | Daftar kontak dan alamat | Website desa, papan pengumuman | Informasi setiap saat |
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PEMERINTAH DESA SUMBUNG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut adalah daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Desa Sumbung:
| Nomor | Jenis Informasi | Alasan Pengecualian | Dasar Hukum | Keterangan |
| 1. | Dokumen hasil penyelidikan atau pemeriksaan terhadap perangkat desa | Dapat menghambat proses penegakan hukum | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a | Bersifat rahasia sampai proses hukum selesai |
| 2. | Identitas pelapor dugaan pelanggaran disiplin perangkat desa | Melindungi keselamatan pelapor | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a angka 2 | Hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang |
| 3. | Dokumen kerjasama dengan pihak ketiga yang masih dalam proses negosiasi | Dapat mengganggu kepentingan ekonomi desa dan pihak lain | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b | Dapat dibuka setelah perjanjian ditandatangani |
| 4. | Data aset desa strategis yang belum diumumkan | Dapat menimbulkan spekulasi dan konflik kepentingan | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf c | Diumumkan setelah keputusan resmi |
| 5. | Data pribadi warga desa (NIK, KK, kondisi ekonomi, kesehatan) | Melindungi privasi individu | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h | Data agregat boleh dibuka tanpa data pribadi |
| 6. | Catatan internal rapat perangkat desa atau musyawarah desa yang belum disahkan | Proses pengambilan keputusan belum final | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i | Dapat diakses setelah keputusan resmi |
| 7. | Laporan hasil audit internal yang belum final | Dapat menimbulkan kesalahpahaman publik | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a angka 4 | Diumumkan setelah hasil audit disahkan |
| 8. | Dokumen rencana pengamanan aset atau keuangan desa | Dapat membahayakan keamanan aset dan keuangan desa | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf g | Bersifat sangat terbatas |
| 9. | Surat menyurat antar instansi yang bersifat rahasia | Mengandung informasi strategis internal | Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2015 | Tidak untuk konsumsi publik |
| 10. | Dokumen sensus, survei sosial, dan data penelitian warga yang belum dipublikasikan resmi | Dapat menimbulkan salah tafsir atau penyalahgunaan data | UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik | Diumumkan oleh instansi berwenang |
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================