Tag Archive Profil Desa

Data Kependudukan 2026 Gasal

Data kependudukan adalah kumpulan informasi atau data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Elemen Data Kependudukan

Berdasarkan undang-undang, data kependudukan mencakup berbagai unsur penting individu, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nama lengkap, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir.
  • Agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan.
  • Alamat tempat tinggal saat ini dan sebelumnya.

DATA PENDUDUK TAHUN 2026 SEMESTER GASAL

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

https://padukan.boyolali.go.id/data

====================

Data Kependudukan 2025 Genap

Data kependudukan Kemendagri adalah kumpulan data perseorangan atau agregat hasil pendaftaran dan pencatatan sipil yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Data ini dirilis berkala setiap semester (30 Juni & 31 Desember) sebagai basis valid pelayanan publik, bansos, perbankan, dan data pemilih.

Berikut adalah detail mengenai data kependudukan Kemendagri:

  • Pengertian & Fungsi: Data resmi negara yang menjamin keakuratan identitas penduduk, digunakan sebagai dasar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan perizinan.
  • Komponen Data: Mencakup informasi lengkap seperti Jumlah Penduduk, Jumlah KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), struktur umur, jenis kelamin, agama, pekerjaan, pendidikan, status perkawinan, serta mobilitas (kelahiran/kematian).
  • Contoh Penggunaan (Usage Examples):
    • Pelayanan Publik: Pendaftaran sekolah, pembuatan BPJS, pengurusan SIM/paspor, dan pembukaan rekening perbankan.
    • Bantuan Sosial: Menentukan sasaran penyaluran bansos agar tepat sasaran.
    • Pemilu: Dasar penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
    • Data Penduduk: Basis data untuk analisis pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah.
  • Sinonim/Istilah Terkait:
    • Data Dukcapil: Kumpulan informasi resmi kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, mencakup data perseorangan (NIK, KK) dan agregat yang akurat. Data ini merupakan basis tunggal (single identity number) pelayanan publik, bansos, perbankan, dan data pemilih yang dirilis berkala.
    • Data Konsolidasi Bersih (DKB): Kumpulan data penduduk Indonesia yang telah diverifikasi, divalidasi, dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Data ini merupakan laporan resmi yang mencakup data agregat kependudukan (jumlah penduduk, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan) dan bersifat final untuk digunakan pemerintah dalam perancangan pembangunan serta pelayanan publik.
    • Data Administrasi Kependudukan (Adminduk): Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi, serta pemanfaatan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. Data ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
    • Database Kependudukan (IKD – Identitas Kependudukan Digital): aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memindahkan dokumen kependudukan fisik (KTP-el, Kartu Keluarga) ke dalam smartphone. IKD berfungsi sebagai identitas digital aman dan terintegrasi untuk mempermudah akses layanan publik serta mencegah pemalsuan data.. 

Data ini dirilis secara terbuka melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id dan portal data terintegrasi dan dapat diakses pada Paduka-Boyolali. Disclaimer: Data yang ada dalam aplikasi ini sedikit berbeda dengan data manual yang dikerjakan di Kantor Desa Sumbung (Data Mutasi Penduduk Sumbung).

Disclaimer (penafian) adalah pernyataan formal untuk membatasi atau menolak tanggung jawab hukum atas informasi, produk, atau layanan yang disediakan. Tujuannya melindungi pembuat konten dari tuntutan, klaim, atau kesalahpahaman pengguna. Umumnya ditemukan di situs web, produk kesehatan, atau konten edukasi untuk menjelaskan risiko.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

MCD dan Smart Governance

Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali

Smart Governance merupakan sebuah peningkatan tata kelola pemerintah yang mencakup penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dengan internet, Pola input, proses, dan output sistem informasi yang akan memberikan umpan balik kepada pemegang kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi smart governance di Kabupaten Boyolali dalam mencapai tujuannya berdasarkan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022 serta menganalisis penerapan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pengelolaan smart governance di Pemerintahan Kabupaten Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan analisis hukum dan temuan empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa implementasi smart governance di kabupaten boyolali telah berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya inovasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Monitoring Center for Development (MCD). Namun, tantangan seperti infrastruktur yang belum merata dan partisipasi masyarakat yang masih rendah perlu diatasi. Penerapan AUPB dalam pelaksanaan Smart Governance juga menunjukkan kemajuan, dengan prinsip-prinsip seperti keterbukaan dan akuntabilitas yang mulai diterapkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Boyolali dan daerah lainnya.

Kata Kunci: Smart Governance, Otonomi Daerah, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Penerapan Smart Governance di Kabupaten Boyolali diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Regulasi ini menekankan inovasi, adopsi teknologi, perbaikan pelayanan publik, integrasi data, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama Smart Governance adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Teknologi digital memungkinkan masyarakat memantau kebijakan dan kinerja pemerintah secara real-time, sehingga kepercayaan publik meningkat dan potensi korupsi dapat diminimalisir.

Peningkatan kinerja birokrasi dilakukan melalui pembuatan aplikasi khusus, baik inovasi perangkat daerah maupun adopsi dari provinsi/kementerian. Banyak aplikasi ini sudah terintegrasi, memungkinkan pertukaran data otomatis dan real-time antar perangkat daerah sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien. Sebagai kebijakan dasar inovasi, Boyolali meluncurkan Monitoring Center for Development (MCD). Sistem ini dibangun untuk mengatasi masalah data yang selama ini hanya bersifat sampling dan estimasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar intervensi kebijakan yang tepat. MCD memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terintegrasi dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. Pemerintah dapat memantau program secara real-time, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang lebih efektif.

Penerapan aplikasi khusus dan MCD juga mendukung reformasi birokrasi nasional. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dalam pelayanan publik, Boyolali menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai inovasi smart governance. MPP menyediakan 186 layanan dari 27 instansi dalam satu lokasi terpadu, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat dan efisien.

Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan melalui MCD, yang berfungsi memantau dan menilai pelaksanaan pembangunan berbasis data masyarakat. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti. Penerapan SPBE juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui akses data yang transparan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan umpan balik secara konstruktif.

Implementasi Smart Governance di Kabupaten Boyolali sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan publik. Penerapan Smart Governance telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam peningkatan kinerja birokrasi melalui integrasi aplikasi dan sistem informasi, serta pengembangan Monitoring Center for Development (MCD) yang menyediakan basis data terintegrasi dan real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Inovasi pelayanan publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan sistem informasi elektronik, telah memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperluas jangkauan dan transparansi pelayanan pemerintah daerah. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan Sistem Satu Data melalui PPID dan MCD semakin memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan berbasis data, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan demikian, visi Kabupaten Boyolali untuk menjadi daerah yang cerdas, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dapat tercapai secara efektif, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa setiap inovasi yang diimplementasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, Smart Governance di Kabupaten Boyolali telah menunjukkan kemajuan yang berarti, meskipun masih memerlukan upaya perbaikan dan penguatan di berbagai aspek agar dapat menjadi model tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelanjutan di masa depan.

Syahputra, Erlangga and , Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H. (2025) Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Publikasi Ilmiah: eprints UMS

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Data Kependudukan 2025 Gasal

PADUKA (Pangkalan Data Utama Kependudukan) adalah sebuah dashboard yang menyajikan data agregat kependudukan dari data konsolidasi bersih Kemendagri, yang dirilis setiap semester, dan diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali untuk memudahkan akses informasi profil perkembangan kependudukan daerah tersebut. 

Fungsi dan Manfaat PADUKA:
1) Menyajikan Data Kependudukan: PADUKA menyediakan data mengenai jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, status kawin, pendidikan, dan pekerjaan.
2) Memudahkan Perencanaan Pembangunan: Data yang disajikan dalam PADUKA dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mahasiswa, dan pemangku kepentingan lain sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
3) Sebagai Bahan Penelitian: Data yang akurat dan lengkap dari PADUKA juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan penelitian yang relevan di Kabupaten Boyolali.
4) Akses Mudah: Dashboard ini bisa diakses secara langsung melalui tautan pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka/.


Konteks Data Kependudukan:
1) Data kependudukan sangat penting karena menjadi fondasi bagi setiap kebijakan publik dan perencanaan pembangunan.
2) Data yang akurat memastikan alokasi anggaran yang tepat, penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, dan evaluasi program yang objektif.

Dengan demikian, PADUKA merupakan inovasi dari Disdukcapil Boyolali untuk menyediakan data kependudukan yang lebih mudah diakses dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Data Kependudukan Desa Sumbung Tahun 2025 Semester Gasal menurut Aplikasi Paduka adalah sebagai berikut:

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

https://pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka

====================

Data Kependudukan 2024 Genap

PADUKA (Pangkalan Data Utama Kependudukan) adalah sebuah dashboard yang menyajikan data agregat kependudukan dari data konsolidasi bersih Kemendagri, yang dirilis setiap semester, dan diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali untuk memudahkan akses informasi profil perkembangan kependudukan daerah tersebut. 

Fungsi dan Manfaat PADUKA:
1) Menyajikan Data Kependudukan: PADUKA menyediakan data mengenai jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, status kawin, pendidikan, dan pekerjaan.
2) Memudahkan Perencanaan Pembangunan: Data yang disajikan dalam PADUKA dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mahasiswa, dan pemangku kepentingan lain sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
3) Sebagai Bahan Penelitian: Data yang akurat dan lengkap dari PADUKA juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan penelitian yang relevan di Kabupaten Boyolali.
4) Akses Mudah: Dashboard ini bisa diakses secara langsung melalui tautan pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka/.


Konteks Data Kependudukan:
1) Data kependudukan sangat penting karena menjadi fondasi bagi setiap kebijakan publik dan perencanaan pembangunan.
2) Data yang akurat memastikan alokasi anggaran yang tepat, penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, dan evaluasi program yang objektif.

Dengan demikian, PADUKA merupakan inovasi dari Disdukcapil Boyolali untuk menyediakan data kependudukan yang lebih mudah diakses dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Data Kependudukan Desa Sumbung Tahun 2024 Semester Genap menurut Aplikasi Paduka adalah sebagai berikut:

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

https://pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka

====================

Efektivitas Program MCD

Efektivitas Program MCD (Monitoring Center for Development) dalam Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan Kabupaten Boyolali (Nandia Wahyu Ismawati, E3120110).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan program MCD (Monitoring Center for Development) berjalan dan mengukur tingkat efektivitas program tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara survei untuk menyebarkan Kuesioner untuk mendapatkan data primer dan teknik dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder. Variabel penelitian kali ini menggunakan indikator efektivitas dari Campbhell (2009) yaitu keberhasilan program, keberhasilan sasaran, kepuasan terhadap program, tingkat input output dan pencapaian tujuan menyeluruh. Data yang sudah didapatkan akan diolah menggunakan statistika deskrptif dan melewati uji validitas dan reliabilitas menggunakan SPSS. Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali yang mendapatkan target program MCD (Monitoring Center for Development) dan untuk sampel pada penelitian ini yaitu masyarakat Kecamatan Sawit dan Kecamatan Nogosari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program MCD (Monitoring Center for Development) dilaksanakan untuk pendataan kemiskinan yang memerlukan data sinkron. Pada kenyataanya terjadi ketidak sinkronan data antara data dari level desa dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)sebesar 30.421 jiwa, dengan jumlah penduduk yang meninggal selisih 16.267 jiwa. Setelah mengetahui hal itu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali bekerjasama untuk memberikan kemudahan dan melakukan jemput bola dalam penerbitan akta kematian. Pengujian dengan statistic deskriptif menunjukkan program MCD (Monitoring Center for Development) efektif dengan rentang nilai efektivitas sebesar 2,62%. Kesimpulan dari penelitian ini menujukkan bahwa walaupun program ini dikatakan efektif, tetapi pada indikator efektivitas keberhasilan program bisa lebih ditingkatkan dalam pelayanan MCD (Monitoring Center for Development).

  • Surakarta – Sekolah Vokasi – 2024
  • D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil
  • Akta Kematian, Boyolali, Efektivitas, Monitoring Center forDevelopment
  • Laporan Tugas Akhir (D IV)

Sumber Digital: Perpustakaan Digital UNS

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik, dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta berfungsi sebagai identitas diri dan dasar untuk berbagai urusan publik serta pembangunan. Contohnya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta catatan sipil seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.


Fungsi Dokumen Kependudukan

  • Identitas Diri: Dokumen seperti KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi penduduk.
  • Persyaratan Pelayanan Publik: Merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan urusan administrasi lainnya.
  • Pengelolaan Data: Data dari dokumen kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk program kesejahteraan dan pembangunan.
  • Alat Bukti Autentik: Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti sah dari peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Contoh Dokumen Kependudukan

  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat informasi susunan keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  • Akta Catatan Sipil: Dokumen yang mencatat peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
  • Surat Keterangan Kependudukan: Dokumen berupa surat yang dikeluarkan setelah penduduk melaporkan peristiwa kependudukan.
  • Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas khusus bagi anak-anak.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

MCD Boyolali

Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Boyolali menetapkan Monitoring Center for Development (MCD) atau Pusat Pemantauan Pembangunan. MCD itu adalah metode yang disusun oleh Pemkab untuk mengatasi permasalahan klasik antara data sampel dan intervensi. Dasar Hukum dapat diakses melalui laman web (MCD Download)

Tahapan Monitoring Center For Development (MCD)

Tahap Perencanaan data

Tahap perencanaan merupakan tahap persiapan penyajian data. Tahap ini dianggap penting karena dasar dari satu data dengan MCD adalah berbasis data kependudukan. Data dasar adalah data  yang dijadikan acuan untuk menentukan keakuratan data berupa:

  1. Data kependudukan:data kependudukan terdiri dari Nama, NIK, status dalam keluarga, status perkawinan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan usia
  2. Data kemiskinan: adalah data yang dapat menyajikan kriteria rumah tangga berdasarkan pada 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) Subindikator yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur tingkat kemiskinan di Kabupaten Boyolali. Adapun 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) sub indikator.
  3. Data Sektoral

Data ini merupakan data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang data yang terdiri dari:

  1. Wilayah/geografis
  2. Sumber daya
  3. Bidang sosial
  4. Bidang Kesehatan
  5. Bidang pertanian
  6. Bidang peternakkan
  7. Bidang perindustrian dan perdagangan
  8. Bidang lingkungan hidup
  9. Bidang penanggulangan bencana
  10. Bidang ketentraman dan ketertiban

Pengumpulan data

Tahap pengumpulan data merupakan tahap paling penting atau tahap inti dalam program satu data dengan MCD desa. Hal ini merupakan tahap pelaksanaan dilapangan untuk kompilasi data. Adapun proses pengumpulan data dapat dijelaskan melalui mekanisme Penyajian data kependudukan. Penyajian data kependudukan disiapkan oleh Pemerintah Desa dengan data kependudukan yang diunduh dari Aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali (Dukcapil melalui Inspektorat).

Data kependudukan disajikan oleh pemerintah desa dengan cara:

  1. Memisahkan data yang telah diunduh dari aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali sesuai dengan nama desa masing-masing
  2. Data yang telah diunduh tersebut dipisahkan/difilter sesuai nama Desa kemudian dilakukan filter per RT.
  3. Data per RT yang disajikan berdasarkan nama, NIK sesuai dengan pengelompokan per keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
  4. Format table yang disajikan sesuai dengan table
  5. Data yang telah disajikan per RT tersebut diserahkan kepada ketua RT untuk dilakukan pendataan.

Data yang telah diserahkan kepada ketua RT akan dilakukan pendataan berupa:

  • Nama: Nama disajikan dengan nama lengkap penduduk tanpa gelar seperti yang tercantum dalam akta kelahiran/KK/Ijazah/KIA/KTP/identitas yang sah lainnya
  • NIK: Adalah nomor induk penduduk sesuai dengan yang tercantum dala Kartu Keluarga/KK/KIA/kartu identitas lainnya yang sah
  • Status hubungan keluarga: Status hubungan keluarga menjelaskan posisi penduduk dalam keluarga, yaitu apakah sebagai Kepala Keluarga, istri, anak atau sebagai anggota keluarga lainnya
  • Status Perkawinan: Status perkawinan menjelaskan status penduduk terkait dengan perkawinan, yaitu: kawin, belum kawin, cerai mati, cerai hidup
  • Jenis kelamin: Jenis kelamin menjelaskan gender yaitu laki-laki dan perempuan
  • Tanggal/bulan/tahun: Tanggal/bulan/tahun diisi dengan mencatat tanggal dahulu kemudian bulan dan tahun
  • Usia: Usia merupakan selisih tahun ini dengan tahun kelahiran dengan satuan tahun
  • Pendidikan terakhir: Pendidikan terakhir menjelaskan bahwa penduduk sampai dengan sekarang telah menyelesaikan Pendidikan terakhir sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan pilihan tidak tamat SD, Tamat SD, SMP, SMA, D1/D2/D3, S1/S2/S3
  • Pekerjaan: Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan penduduk sehari-hari yang dapat menghasilkan uang yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan
  • Penghasilan per bulan: Penghasilan adalah akumulasi besaran uang/barang atau yang disetarakan dengan uang/barang seluruh anggota keluarga yang diterima selama satu bulan yang besaran disesuaikan dengan kategori/pilihan. Contoh: Dalam satu keluarga, KK A berpenghasilan Rp2.000.000,00/bulan, istri berpenghasilan Rp1.000.000,00, anak berpenghasilan Rp2.000.000,00, maka penghasilan 1 keluarga tersebut = Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp5.000.000,00 dan masuk kategori 6. Penduduk yang tidak bekerja namun seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh keluarga yang tidak tinggal dalam satu rumah maka biaya hidup tersebut disetarakan sebagai penghasilan.
  • Kepemilikan harta lancar Adalah kepemilikan harta selain penghasilan berupa uang/barang yang dimiliki oleh keluarga atau diakui oleh keluarga yang nilainya disesuaikan dengan kategori/pilihan. Uang terdiri dari uang tunai, tabungan/deposito, surat berharga/saham dan asuransi. Barang yang termasuk dalam kategori harta lancar yaitu kendaraan baik bermotor maupun tidak, peralatan rumah tangga, perhiasan/logam mulia dan hewan ternak
  • Kemampuan konsumsi: Adalah intensitas/aktivitas makan keluarga setiap hari
  • Rasio pengeluaran pangan: Adalah perbandingan antara penghasilan yang diterima selama satu bulan dengan penggunaan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan.
  • Jenis konsumsi: Adalah komposisi makanan yang dikonsumsi keluarga setiap hari.
  • Kemampuan membeli pakaian: Kemampuan keluarga dalam membeli pakaian dalam 1 tahun
  • Status tempat tinggal: Adalah status kepemilikan tempat tinggal
  • Luas lantai: Adalah luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi jumlah anggota keluarga yang menempatinya. Contoh: Rumah ukuran 6×9 = 54m2 yang ditempati oleh 4 anggota keluarga. Jadi 1 anggota keluarga menempati luas lantai  54m2 / 4orang = 13,5 m2.
  • Jenis lantai: Adalah jenis lantai bangunan/tempat tinggal.
  • Jenis dinding: Adalah jenis dinding rumah/ tempat tinggal
  • Fasilitas MCK: Adalah kepemilikan fasilitas MCK permanen pada tempat tinggal keluarga
  • Fasilitas IPAL: Adalah kepemilikan IPAL(septictank) tempat tinggal keluarga
  • Fasilitas energi penerangan: Adalah kepemilikan fasilitas penerangan tempat tinggal keluarga
  • Fasilitas air minum: Adalah sumber air minum yang dimanfaatkan oleh keluarga
  • Bahan bakar/sumber energi: Adalah jenis bahan bakar yang digunakan keluarga untuk memasak setiap hari
  • Kartu jaminan kesehatan: Adalah kepemilikan kartu jaminan kesehatan (dalam hal keluarga yang memiliki KIS dan anggota keluarga lainnya memiliki kartu jaminan mandiri karena dijamin oleh pihak ketiga/perusahaan) dianggap keluarga tersebut memiliki kartu jaminan kesehatan mandiri.
  • Kemampuan berobat: Adalah kemampuan keluarga dalam rangka berobat atau pelayanan kesehatan keluarga
  • Akses informasi: Adalah media informasi yang dimiliki keluarga untuk dapat mengakses informasi
  • Keterangan: Kolom keterangan diisi dengan keterangan meninggal/ganda/pindah

Tata cara pengisian

  • Untuk kolom Nama, NIK, Status hubungan dalam Keluarga, Status Perkawinan, jenis kelamin, Tanggal lahir, usia, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan, setiap penduduk atau anggota keluarga tersebut wajib diisi.
  • Untuk kolom penghasilan per bulan, Kepemilikan harta lancar, kemampuan konsumsi, rasio pengeluaran pangan, jenis konsumsi, kemampuan membeli pakaian, status tempat tinggal, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, fasilitas MCK, fasilitas IPAL, fasilitas energi penerangan, fasilitas air minum, bahan bakar/sumber energi, kemampuan berobat dan akses informasi wajib diisi hanya untuk baris Kepala Keluarga.
  • RT mengisi data yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa dengan cara memberikan kode angka pada kolom-kolom yang akan diisi. Kode angka tersebut mengacu pada lampiran 1. Contoh. Untuk mengisi kolom Pekerjaan : Kepala keluarga yang bekerja sebagai Buruh Tidak Tetap diberi kode angka 2.
  • Admin MCD merekap hasil data dari RT (hasil manual pada huruf c) kedalam tabel excel MCD.

Data Sektoral

Data sektoral akan diisi oleh pemerintah desa (pejabat yang ditunjuk kepala desa) pada tabel yang telah disediakan. Pengisian data sektoral oleh petugas berasal dari pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui :

  • Data dari Kaur/kasi pemerintah Desa
  • Data dari Bidan Desa
  • Data dari Penyuluh lapangan pertanian/peternakan
  • Data dari penyuluh lapangan KB
  • Dan data lainnya yang disediakan oleh pihak ketiga.

Data sektoral meliputi:

  • Wilayah/geografis, terdiri dari nama kecamatan, nama desa, jumlah dusun(kecuali kelurahan), jumlah RW, jumlah RT, jumlah RT perkotaan (RT yang sebagian besar warganya sudah memiliki tempat pembuangan sampah permanen), jumlah RT perdesaan (RT yang sebagian besar warganya belum memiliki tempat pembuangan sampah permanen), luas wilayah desa/kelurahan.
  • Sumber daya, terdiri dari: Aparat Pemerintah desa, yaitu nama dan tingkat pendidikan perangkat desa/ kelurahanBadan Permusyawaratan Desa yaitu jabatan, nama dan tingkat pendidikan ketua dan anggota BPDOrganisasi, yaitu jumlah organisasi di desa per jenis organisasi.Kegiatan, yaitu jumlah kegiatan di desa per jenis kegiatanTempat ibadah, jumlah tempat ibadah dalam satu desa per jenis tempat ibadahFasilitas pendidikan yaitu kondisi bangunan fasilitas pendidikan, status fasilitas pendidikan, status akreditasi dan jumlah guru dan siswa dalam satu desa per jenis fasilitas pendidikan.Fasilitas kesehatan yaitu jumlah fasilitas kesehatan dalam satu desa per jenis fasilitas kesehatanFasilitas Sosial yaitu jumlah fasilitas sosial dalam satu desa per jenis fasilitas sosial
  • Fasilitas Umum yaitu jumlah fasilitas umum dalam satu desa per jenis fasilitas umum
  • Bidang Sosial: Masalah Sosial, yaitu jumlah warga yang memiliki masalah sosial dalam satu desa per jenis masalah sosial. Penunjang Sosial, yaitu jumlah profesi penunjang sosial dalam satu desa
  • Bidang Kesehatan: Jumlah data per bidang kesehatan dalam satu desa pada saat pendataan.
  • Bidang Pertanian
    • Nama petugas penyuluh pertanian
    • Produksi pertanian, yaitu  luas lahan pertanian dalam satu desa, luas tanam yaitu luas lahan yang ditanami dikalikan jumlah tanam dalam 1 tahun, luas panen yaitu luas tanam dikurangi luas lahan yang gagal panen dalam 1 tahun, produksi yaitu hasil produksi dalam 1 tahun (ton/kg)
    • Sarana Pertanian yaitu jumlah kelompok tani dalam satu desa, jumlah alat/ mesin pertanian dalam satu desa baik milik perorangan maupun kelompok, realisasi pupuk bersubsidi yaitu jumlah pupuk bersubsidi yang digunakan petani dalam satu desa selama 1 tahun.
  • Bidang Peternakan
    • Nama petugas penyuluh peternakan/ perikanan
    • Peternakan yaitu jumlah pemilik ternak per desa, jumlah ternak dalam satu desa pada saat pendataan dan jumlah produksi ternak/tahun (lt/ton/kg)
    • Perikanan yaitu
  • perikanan umum, luas lahan perikanan umum (sungai, waduk dsb), jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
  • perikanan budidaya, luas lahan perikanan budidaya, jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
    • Sarana Peternakan dan Perikanan yaitu jumlah kelompok ternak, jumlah alat/mesin peternakan/perikanan yang dimiliki perorangan maupun kelompok, realisasi pakan bersubsidi yang digunakan oleh peternak dalam 1 tahun, dan jumlah dokter/ mantra hewan dalam satu desa.
  • Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yaitu: Jumlah IKM, UMKM, Koperasi, Perusahaan, lembaga keuangan/ perbankan dan lembaga asuransi baik yang berijin atau tidak berijin serta masih beroperasi ataupun sudah tidak aktif dalam satu desa
  • Bidang Lingkungan Hidup, yaitu: Jumlah TPS  (Tempat Penampungan Sementara, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), rumah tangga yang menghasilkan limbah cair, komposter, bank sampah, rumah tangga yang memiliki biopori/ sumur resapan dan masalah lingkungan hidup dalam satu desa
  • Bidang Penanggulangan Bencana: Jenis Bencana Alam, Jumlah Bencana Alam, Kerusakan, Korban Jiwa, Dukuh rawan bencana, kasus kebakaran, kasus kebakaran yang tertangani selama 1 tahun terakhir
  • Bidang Ketentraman dan Ketertiban: Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban yang terjadi selama 1 tahun terakhir
  • Hasil pengisian data sektoral disampaikan kepada Kepala desa untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setiap akhir bulan.

Pemeriksaan Data

Sebelum data disampaikan kepada wali data perlu dilakukan tahap pemeriksaan/verifikasi data. Adapun verifikasi data dilakukan oleh:

  1. Data yang disajikan oleh RT akan diverifikasi oleh Kepala Dusun/bayan diwilayahnya masing-masing
  2. Data yang telah diverifikasi oleh Kadus diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi sebelum diserahkan pada admin MCD desa.
  3. Admin MCD desa melakukan input data berdasarkan tabel yang telah disajikan oleh RT dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
  4. Kepala desa melaporkan hasil satu data dengan MCD kepada Camat
  5. Camat menyampaikan hasil satu data dengan MCD diwilayahnya masing-masing kepada Bupati dan bertanggung jawab atas capaian data per masing-masing desa.
  6. Inspektorat melakukan Pendampingan atas pengisian Satu Data Dengan MCD mulai awal sampai dengan laporan kepada Bupati.
  7. Pendampingan Inspektorat dapat dilaksanakan secara daring dan luring.

Penyebarluasan data

Data yang diterima dari desa melalui Camat akan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan data sektoral OPD. Data sektoral OPD yang telah disusun dan disebarluaskan akan disampaikan oleh wali data melalui portal data.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Kependudukan

Data kependudukan adalah data individu atau perseorangan yang terstruktur melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sensus penduduk. Data kependudukan penting diketahui karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. Data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan sebagainya.

====================

Manfaat data kependudukan

Beberapa manfaat dari data kependudukan adalah:

Urusan pelayanan publik

Ketika membuat KTP, SIM, BPJS, kita diminta data diri dan data kependudukan. Data kependudukan yang diminta antara lain tanggal lahir, jenis kelamin, nama, alamat, nomor kartu keluarga, dan sebagainya. Data ini dibutuhkan oleh instansi terkait untuk verifikasi atau memastikan kebenaran infomasi yang disampaikan oleh penduduk mengenai indentitas dirinya dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan program dari instansi terkait.

Acuan perencanaan pembangunan

Pemerintah wajib melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi warganya. Contohnya seperti membuat sekolah, program pendidikan, membangun puskesmas, dan lain-lain. Ketika merencanakan pembangunan, penting untuk mengetahui data kependudukan daerah yang akan dibangun. Sebab jika tidak, pembangunan bisa sia-sia atau tidak tepat sasaran. Contohnya, ketika ingin membangun puskesmas di sebuah kecamatan, pemerintah harus tahu jumlah penduduk di kecamatan itu. Hal ini penting untuk menentukan seberapa besar puskesmas yang akan dibangun, berapa tempat tidur dan dokter yang harus disediakan, dan lain sebagainya.

Data untuk bencana

Indonesia adalah daerah yang rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah perlu persiapan untuk menghadapi bencana. Data kependudukan penting untuk menentukan jumlah bantuan. Bantuan yang dimaksud berupa makanan, tenda, dan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat saat terjadi bencana. Biasanya, data kependudukan yang dimanfaatkan berupa jumlah keluarga (KK). Misalnya, ketika gunung Semeru meletus, kita bisa mengetahui ada 300 KK yang terdampak dan harus mengungsi melalui data dari kecamatan di sekitar gunung Semeru. Berkat data ini, pemerintah dan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Jika tak ada data, maka bisa jadi bantuan yang dikirim kurang atau malah kelebihan.

Dasar program pemerintah

Membantu pemerintah dalam pengelompokan kondisi penduduk seperti tingkat kemiskinan maupun tingkat pengangguran untuk menjalankan program pemberian bantuan bagi masyarakat.

====================

Sumber data kependudukan

Sumber data kependudukan didapat dari:

Sensus penduduk

Sensus penduduk adalah proses pencatatan, perhitungan serta publikasi data demografis seluruh penduduk yang tinggal dan menetap di suatu daerah atau negara. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk pada periode tersebut.

Survei

Survei yakni proses pendataan yang dilakukan terhadap sebagian penduduk di suatu wilayah yang dianggap dapat mewakili keseluruhan penduduk di wilayah tersebut. Survei berbeda dengan sensus karena jumlah penduduk yang didata hanya sedikit sehingga dapat dilakukan kapan pun tidak seperti sensus yang dilakukan secara berkala.

Registrasi penduduk

Registrasi penduduk merupakan proses pengumpulan data mengenai peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, atau migrasi dan perkawinan. Data kependudukan didapat melalui pelaporan yang dilakukan masyarakat ke kantor pemerintah misalnya kantor desa, kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Bentuk pelaporan data ini berupa akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan sebagainya.

DATA PENDUDUK TAHUN 2024 SEMESTER GENAP

DATA PENDUDUK TAHUN 2025 SEMESTER GASAL

====================

Data Penduduk 2024 Semester Genap

Data Penduduk 2025 Semester Gasal

Data Penduduk 2025 Semester Genap

Data Penduduk 2026 Semester Gasal

Data Penduduk 2026 Semester Genap

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

https://pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka

https://padukan.boyolali.go.id/data

====================

#AdminDesa