Info dan Berita

Pasar Rakyat Bulan Oktober 2024

Pasar Rakyat ini merupakan salah satu agenda bulanan yang dilaksanakan oleh BUMDes Guna Karya Desa Sumbung dengan didukung oleh UMKM 17 RT di Desa Sumbung.

Mens sana in corpore sano adalah frasa Latin yang berarti “jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat”. Frasa ini berasal dari mahakarya penyair Romawi, Decimus Iunius Juvenalis, dalam Satire X pada abad kedua.
Frasa ini sering digunakan sebagai jargon olahraga dan kesehatan di seluruh dunia. Frasa ini juga dikampanyekan untuk menggerakkan masyarakat agar menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya.

Frasa ini mengandung makna bahwa kesehatan jiwa dan raga seseorang saling memengaruhi. Seseorang yang sehat akan lebih bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari dibandingkan orang yang kurang sehat.

Mari ikuti Senam Massal bersama Mbak Shinta (Sinto), badan kuat, sehat dan penuh semangat…. Jiayouuuuu…..!!!

Rundown adalah daftar urutan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam sebuah acara. Rundown biasanya dibuat oleh panitia atau penyelenggara acara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban acara.

Rundown acara biasanya berisi: Urutan kegiatan, Waktu pelaksanaan, Penanggung jawab, Durasi kegiatan.
Rundown acara biasanya dibuat dalam bentuk tabel agar mudah dibaca. Rundown acara merupakan komponen penting dalam kepanitiaan acara dan menjadi panduan utama bagi seluruh tim penyelenggara acara.

Rundown acara biasanya diperlukan untuk acara yang melibatkan banyak orang, seperti konser musik, acara pernikahan, seminar, konferensi, pesta pernikahan, hingga pertemuan bisnis.
Rundown juga bisa digunakan dalam program TV, seperti rundown berita TV. Rundown berita TV berisi susunan item berita yang akan ditayangkan hingga akhir program.

#desasumbung
#pemdessumbung

꧋ꦄꦣ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧇꧒꧐꧒꧔꧇

Sosialisasi TBC oleh Puskesmas Cepogo

TBC adalah singkatan dari Tuberkulosis, suatu penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini biasanya menyerang paru-paru, tetapi juga bisa menyebar ke bagian tubuh lain seperti tulang, otak, dan ginjal.


Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TBC:
Penyebab: TBC disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis.
Penularan: TBC menular melalui udara, biasanya ketika penderita batuk atau bersin.
Gejala: Gejala umum TBC meliputi batuk lebih dari dua minggu, demam, keringat malam, penurunan berat badan, dan nyeri dada.
Pencegahan: Pencegahan TBC dapat dilakukan dengan vaksinasi BCG, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta menghindari kontak dengan penderita.
Pengobatan: TBC dapat diobati dengan antibiotik yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Narasumber memaparkan materi

==================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Peningkatan Kapasitas Desa 2024

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa dalam Program P3PD Tahun 2024 Gelombang III

Kamis s/d Minggu
29 Agustus s.d 01 September 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah

#desasumbung
#pemdessumbung
#dispermasdukcapiljateng

Prodeskel 2024

Kegiatan Pengisian/Pembaharuan Data Prodeskel Tahun 2024

Prodeskel adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menyusun profil desa dan kelurahan. Profil tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang desa dan kelurahan, termasuk data dasar keluarga, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Prodeskel juga menjadi sumber data utama untuk e-Prodeskel, yang merupakan dashboard data desa dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Prodeskel merupakan implementasi peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan. Aplikasi ini memudahkan operator untuk mengelola data profil desa setiap tahun.

Website Prodeskel Nasional dapat diakses secara publik melalui surel https://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpublik/

#desasumbung
#pemdessumbung
#dispermasdesboyolali

Pembukaan Pasar Minggu Legi

Pembukan Pasar Minggu Legi, 01 September 2024

Pembukaan Pasar Rakyat 2024

Pembukaan Pasar Rakyat UMKM Desa Sumbung: Minggu, 01 September 2024

RUNDOWN KEGIATAN

DENAH LOKASI

SENAM MASSAL
Pukul 06.00 WIB

MARCHING BAND
Pukul 08.00 WIB

GELARAN SENI TARI REOG
Pukul 13.00 WIB

PENTAS MUSIK DANGDUT
Pukul 19.30 WIB

#desasumbung
#pemdessumbung

Peta Acuan Kerja

Peta Acuan Kerja Desa Sumbung (Inventarisasi Tanah Kas Desa dan Batas Administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Boyolali Tahun 2024)

Peta administrasi desa adalah peta tematik yang menggambarkan informasi geografis dan administratif suatu desa. Peta ini menyajikan informasi seperti: Batas wilayah, Permukiman, Fasilitas umum, Infrastruktur. Peta administrasi desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Media untuk mengetahui posisi suatu wilayah, Menunjang urusan administrasi desa dalam pembagian antardusun, Memperjelas batas antar desa, Membantu desa melihat potensi yang ada. Peta desa termasuk jenis peta skala besar, yaitu peta yang memiliki skala antara 1 : 5.000 hingga 1 : 250.000. Skala yang dipilih didasarkan pada ukuran desa yang dipetakan.

Peta acuan kerja inventarisasi tanah kas desa dan batas administrasi adalah peta dasar yang memuat data geospasial dan tematik, termasuk batas administrasi (desa, kecamatan, kabupaten), penggunaan tanah, sungai, dan jalan, yang berfungsi sebagai landasan untuk kegiatan pendaftaran dan pengelolaan aset desa, terutama tanah kas desa. Peta ini harus mencakup informasi rinci tentang lokasi tanah kas desa, batas-batasnya, serta informasi mengenai penggunaan tanah di sekitarnya. 

Komponen Utama Peta Acuan Kerja:

  • Batas Administrasi: Memuat batas-batas desa, kecamatan, dan kabupaten untuk memberikan konteks wilayah. 
  • Infrastruktur Wilayah: Menampilkan fitur-fitur penting seperti sungai dan jalan untuk membantu orientasi dan pemetaan. 
  • Penggunaan Tanah: Menyertakan informasi tentang penggunaan lahan di sekitar tanah kas desa, seperti permukiman, pertanian, atau kawasan lainnya. 
  • Lokasi Tanah Kas Desa: Menunjukkan secara spesifik posisi tanah kas desa yang akan diinventarisasi. 

Fungsi Peta untuk Inventarisasi Tanah Kas Desa:

  • Landasan Pendaftaran Tanah: Peta dasar pertanahan digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan aset desa. 
  • Pendataan Aset: Membantu pemerintah desa dalam mendata, mencatat, dan melaporkan tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa. 
  • Penilaian dan Pengelolaan: Informasi dalam peta penting untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi tanah kas desa, serta untuk perencanaan dan pemanfaatan yang tepat. 

Proses Pembuatan Peta Acuan Kerja:

  1. Pengumpulan Data Geospasial: Data geospasial diperoleh dari pemetaan terestris (di darat) atau fotogrametris (dari udara). 
  2. Penyusunan Peta Dasar: Menggabungkan data geospasial dengan informasi tematik mengenai batas administrasi, sungai, jalan, dan penggunaan tanah. 
  3. Penambahan Informasi Tematik: Memasukkan detail spesifik mengenai tanah kas desa, seperti batas bidang tanah dan karakteristiknya, untuk melengkapi peta. 

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta Satelit

Peta Kerja Desa Sumbung (Identifikasi Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Boyolali Tahun 2023)

Lahan potensial relokasi adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi, misalnya untuk rumah yang terdampak bencana. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lokasi relokasi. Lahan potensial adalah sebidang tanah yang dapat dikelola manusia untuk menghasilkan hasil yang tinggi dengan biaya pengelolaan yang rendah. Lahan potensial biasanya dikaitkan dengan sektor pertanian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha tambak udang, pembuatan garam, hingga wisata bahari. Dalam program relokasi, lahan yang dibutuhkan adalah lahan yang kering, bukan lahan pertanian atau lahan yang basah. Analisis data yang terkumpul akan menghasilkan identifikasi lahan potensial dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi.

dentifikasi lahan potensial oleh dinas perumahan rakyat adalah proses menentukan lokasi lahan yang cocok untuk pembangunan perumahan, terutama sebagai lokasi relokasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau untuk program pembangunan perumahan lainnya. Proses ini melibatkan peninjauan kriteria lahan seperti keterjangkauan, keamanan dari bencana, ketersediaan prasarana, keindahan, status kepemilikan yang jelas, ketinggian lahan, dan kemiringan lahan tidak melebihi batas tertentu (misalnya 15%).

Berikut adalah tahapan dan kriteria umum dalam identifikasi lahan potensial:

  1. Pengumpulan Data Awal: Melibatkan persiapan, pendataan, serta survey awal untuk mengumpulkan informasi geografis dan kondisi lahan. 
  2. Penentuan Kriteria Lahan:
    • Keterjangkauan: Lokasi mudah diakses dan terhubung dengan baik ke fasilitas umum lainnya. 
    • Keamanan: Lahan tidak berada di zona lindung, rawan bencana (gempa, banjir, longsor), atau di bawah jalur tegangan tinggi. 
    • Kenyamanan: Tersedianya prasarana dan sarana lingkungan yang memadai. 
    • Kesesuaian Topografi: Ketinggian lahan tidak di bawah permukaan air dan kemiringan lahan tidak terlalu curam. 
    • Ketersediaan Dokumen: Status kepemilikan lahan harus jelas dan terdokumentasi dengan baik. 
  3. Analisis Lahan: Melakukan evaluasi terhadap lahan yang diidentifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
  4. Penyusunan Laporan: Menyajikan hasil identifikasi dalam bentuk laporan teknis yang mencakup album peta dan dokumentasi lapangan. 

Tujuan utama dari identifikasi lahan potensial adalah untuk menyediakan lokasi yang aman dan layak untuk relokasi masyarakat, terutama di daerah yang terkena dampak bencana alam.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Sosialisasi Peraturan Daerah 2024

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Boyolali Tahun 2024

1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2) Keuangan Desa (Potensi Tipior dan Pencegahannya), di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boyolali;
3) Peran JDIH dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TIPIKOR (Tindak Pindana Korupsi)

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Boyolali dapat diakses melalui link: https://jdih.boyolali.go.id/

#desasumbung
#pemdessumbung
#setdaboyolali

Menuju Pasar Rakyat

Kegiatan Pasar Rakyat UMKM se-Desa Sumbung akan segera terselengara, segenap panitia dan pelaku UMKM mempersiapkan diri dengan baik.