Staf Desa
Staf Desa terdiri dari: Penjaga, Admin maupun Operator Desa
Penjaga / Petugas Kebersihan Desa memiliki tugas:
- Menjaga kebersihan dan keamanan kantor desa;
- Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas Admin dan Operator Desa:
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan administrasi kantor dan pelayanan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama
- Pelayanan Administrasi: Mengurus pembuatan surat pengantar, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan administrasi kependudukan warga.
- Pengelolaan Data: Membantu mengoperasikan sistem digital desa (seperti data SDG’s Desa, Prodeskel, atau aplikasi kependudukan lainnya).
- Teknis Lapangan: Membantu tim pengelola kegiatan (TPK) dalam memantau proyek pembangunan fisik di desa.
- Urusan Umum: Membantu kearsipan, agenda surat menyurat, hingga persiapan logistik rapat-rapat desa.
Persyaratan Umum Menjadi Staff Desa
Untuk menjadi staff desa, calon pelamar biasanya harus memenuhi syarat berikut:
- Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK sederajat (beberapa desa mengutamakan lulusan Diploma/Sarjana komputer).
- Keahlian: Wajib menguasai komputer, minimal Microsoft Office (Word dan Excel), serta mampu mengakses internet.
- Domisili: Diutamakan merupakan warga asli atau bertempat tinggal di desa setempat untuk memudahkan mobilisasi pelayanan.
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================