Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan. Desa dan Kelurahan merupakan mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, sejahtera, maju, mandiri dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.
Program PKK merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Pembangunan dalam hal ini mengarah pada upaya mempertahankan kondisi well being atau kondisi berfungsi. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan masyarakat dari bawah dan lingkup terkecil. Sebagai implementasi ‘kesadaran’ peran perempuan sebagai penggerak terwujudnya keluarga mandiri dan sejahtera.
Program PKK ini merupakan salah satu strategi pemerintah di level mezzo. Sasarannya adalah kelompok perempuan yang dikoordinir dan dibentuk struktur kepengurusan dengan tujuan yang jelas. Selain sebagai wadah perempuan untuk berpartisi dalam pembangunan di level mikro, PKK merupakan wadah aktualisasi diri perempuan. Melalui kelompok ini perempuan mengekspresikan kemampuannya memimpin sebuah organisasi, menjalin relasi dengan sesama anggota atau diluar anggota, bertukar ide serta berupaya mensukseskan tujuan-tujuan yang telah disepakati.
PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya. 10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,
- Gotong Royong,
- Pangan,
- Sandang,
- Perumahan dan Tata laksana Rumah Tangga,
- Pendidikan dan Keterampilan,
- Kesehatan,
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi,
- Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
- Perencanaan Sehat.
Logo PKK (Lama)
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar ekonomi rumah tangga di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “hari kesatuan gerak PKK” yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Logo PKK (Baru)
====================
DATA PENGURUS TP-PKK DESA SUMBUNG
====================
DATA DEWAN PEMBINA PKK SUMBUNG
====================
DATA PENGURUS PKK KADUS, RT DAN DAWIS
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================