Mutasi Penduduk

Mutasi Penduduk

Mutasi Penduduk

Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Akta Lahir;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
  6. Asli surat pindah dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo dan Dispendukcapil Boyolali jika antar Kabupaten/Provinsi);
  7. Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK

  1. Surat Pindah dari Daerah Asal :
  • Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka surat pindah dari Desa/Kelurahan Asal
  • Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka Surat Pindah dari Desa/Kelurahan Asal
  • Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Boyolali untuk keperluan entry data;
  1. Biodata penduduk;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi akta kelahiran;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Fotocopi ijazah terakhir;
  6. Fotocopi KK yang ditumpangi;
  7. Foto 3×4 dua lembar;
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
  9. Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo;
  10. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
  11. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat di Pemerintah Desa Sumbung.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator